Tersangka Korupsi BUMDes Puncak Sari Akhirnya Ditahan

TERSANGKA dugaan korupsi dana BUMDes Puncak Sari, I Nyoman Jinarka (pakai baju tahanan), saat digiring petugas Kejari Buleleng menuju mobil tahanan. foto: rik

BULELENG – Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gemamatra Puncak Sari dengan tersangka Ketua BUMDes, I Nyoman Jinarka, akhirnya dituntaskan.

Bahkan, Kamis (6/5/2021), penyidik Kejari Buleleng melakukan pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya tersangka dijebloskan ke penjara sembari menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Bacaan Lainnya

Kasus ini mencuat sekitar tahun 2018 lalu. Awalnya tahun 2012, Desa Puncak Sari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Bali menerima kucuran dana Gerbangsadu sebesar Rp1 miliar lebih dari Pemprov Bali. Dana itu dikelola melalui BUMDes Puncak Sari dengan dua bidang usaha, yakni Toko Serba Ada (Toserba) dan Simpan Pinjam dengan modal awal masing-masing Rp400 juta.

Sisanya Rp200 juta digunakan untuk pembangunan fisik Gedung BUMDes dan Rp20 juta dipakai untuk operasional. Setelah empat tahun pengelolaan BUMDes berjalan, ditemukan ada kejanggalan pada laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan BUMDes tersebut.

Dari laporan yang ada, ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dengan fakta yang ada, khususnya pada usaha Toserba dan Simpan Pinjam. Banyak barang dagangan dalam usaha Toserba tidak jelas dan juga usaha simpan pinjam ditemukan banyak kredit macet.

Karena kejanggalan itu, kemudian ditemukan adanya kerugian BUMDes yang mencapai ratusan juta rupiah. Diketahui pula, Ketua BUMDes yang saat ini menjadi tersangka ikut memakai dana. Kasus ini ditangani Kejari Buleleng dengan melakukan penyelidikan. Akhirnya pada April 2021, kasus dugaan korupsi ini dituntaskan.

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara, tak memungkiri kasus ini sudah berjalan hampir tiga tahun lantaran pihak kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan dari kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka. “Ya, memang lama, menunggu hasil perhitungan,” ujarnya.

Dia menerangkan, kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Puncak Sari mencapai Rp250.700.675. Penyidik menyita berupa uang sebagai barang bukti Rp44.158.251, yang tak lain merupakan pengembalian sebagian dana dari tersangka Jinarka.

“Ada pengembalian sekitar Rp44 juta lebih. Awalnya saat proses penyelidikan Rp3 juta, kemudian pengembalian melalui Kepala Desa saat penyidikan sekitar Rp40 juta lebih, sehingga totalnya Rp44 juta lebih,” jelas Jayalantara.

Disinggung kemungkinan ada pengurus yang lain ikut menggunakan dana itu, dia menampiknya.”Kalau dari penjelasan penyidik, uang dipakai sendiri. Mungkin nanti saat di persidangan bisa terungkap fakta-fakta yang baru terkait kasus ini. Tapi dari informasi terakhir diterima, uang itu memang dipakai sendiri (tersangka),” ungkap Jayalantara.

I Nyoman Jinarka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Pelimpahan tahap II dilakukan dari hasil pemeriksaan berkas oleh JPU. Dari hasil pertimbangan JPU, tersangka ditahan hingga 20 hari kedepan. “Kalau ditetapkan (tersangka) itu sudah lama, hanya penahanan baru dilakukan saat tahap kedua ini. Pertimbangannya, agar tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya,” kata Jayalantara.

Kuasa hukum tersangka, Gede Ade Sariyasa, mengaku akan mengikuti semua proses hukum. “Kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku, prosedur hukumnya. Kalau untuk penangguhan penahanan, itu belum, kami masih komunikasikan dengan keluarga (tersangka),” katanya. rik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses