Tahapan Kampanye Paling Rentan Gesekan, Panwascam Berperan Strategis Selesaikan Sengketa Peserta Pemilu

ANGGOTA Bawaslu Bali, Ketut Rudia, saat memaparkan materi terkait peran strategis panwaslu kecamatan dalam penyelesaian sengketa peserta Pemilu 2024 di Buleleng, Rabu (15/3/2023). Foto: ist
ANGGOTA Bawaslu Bali, Ketut Rudia, saat memaparkan materi terkait peran strategis panwaslu kecamatan dalam penyelesaian sengketa peserta Pemilu 2024 di Buleleng, Rabu (15/3/2023). Foto: ist

BULELENG – Potensi terjadinya sengketa pemilu sangat tinggi, ketika peserta pemilu merasa dirugikan oleh keputusan penyelenggara atau peserta pemilu lainnya. Untuk antisipasi banyaknya potensi sengketa, panwaslu kecamatan (panwascam) perlu diberi pemahaman agar memiliki kesiapan. Pesan itu disampaikan anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, saat rapat fasilitasi dan pembinaan penyelesaian sengketa yang digelar Bawaslu Buleleng di Gerokgak, Rabu (15/3/2023).

Dia menyebut potensi sengketa akan banyak terjadi pada tahapan kampanye, yang akan dilaksanakan selama 75 hari mulai November 2023 sampai Februari 2024. “Pada tahapan kampanye, panwaslu kecamatan harus mampu melakukan pencegahan karena ini paling rawan terjadi gesekan yang menyebabkan sengketa,” seru Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali itu.

Bacaan Lainnya

Panwascam diingatkan bertugas dengan maksimal, karena pada tahapannya nanti akan diberi mandat oleh Bawaslu kabupaten/kota untuk menyelesaikan sengketa cepat.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Buleleng, Putu Sugi Ardana, menyebutkan, rapat dilaksanakan untuk memberi pemahaman yang sama hingga jajaran tingkat kecamatan dalam menyelesaikan sengketa antar-peserta Pemilu 2024. “Kita ingin semua jajaran di Kabupaten dan panwaslu kecamatan memiliki pemahaman yang sama, karena potensi sengketa antar-peserta pemilu sangat mungkin terjadi, terutama di tahapan kampanye,” ungkapnya.

Rapat selama dua hari tersebut diikuti anggota dan sekretariat Bawaslu Buleleng, anggota dan staf pelaksana teknis panwaslu kecamatan seluruh Buleleng yang membidangi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Selain narasumber dari Bawaslu Bali, juga menghadirkan narasumber eksternal yakni mediator I Made Wibawa.

Sebelumnya, Bawaslu Bali menemukan beberapa permasalahan faktual saat melakukan pengawasan melekat pada tahapan coklit data pemilih Pemilu 2024. Adanya sejumlah persoalan itu dikemukakan anggota Bawaslu Bali, I Wayan Widyardana Putra, saat kegiatan rakor pengawasan data pemilih di Nusa Penida, Badung, Selasa (14/3/2023).

Dari hasil pengawasan melekat, sebutnya, terjadi permasalahan faktual antara lain masalah prosedural dan substansi. Permasalahan prosedural meliputi rumah warga yang telah dicoklit tidak ditempeli stiker, stiker yang ditempel isiannya tidak lengkap, dan terdapat pemilih satu KK tetapi beda TPS.

Sementara permasalahan substansi di antaranya terdapat pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih tapi tidak terdaftar pada Formulir Model A. Ada juga pemilih difabel tidak dimasukkan dalam kategori difabel atau disabilitas, ditemukan pemilih yang jarak TPS jauh dari rumah, dan pemilih dengan satu KK tapi beda TPS.

Terhadap permasalahan tersebut, dia berujar jajarannya telah memberi saran perbaikan. “Kami telah berikan saran perbaikan terhadap permasalahan faktual saat coklit di lapangan, dan sudah ditindaklanjuti jajaran KPU di tingkat lapangan,” beber pria berkacamata tebal tersebut.

Lebih jauh dibeberkan, proses coklit berjalan sampai 14 Maret 2023. Dan, sampai itu selesai jajaran Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat pada proses coklit tersebut. “Upaya ini dilakukan Bawaslu untuk memastikan pemilih nantinya terdaftar dalam DPT, sehingga dapat menggunakan hak pilihnya,” lugasnya menandaskan. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses