DENPASAR – Berpunggungan dengan cara pada pemilu atau pilkada sebelumnya yang menggunakan sistem de facto atau faktual, coklit Pemilu 2024 dilaksanakan dengan sistem de jure atau hukum. Singkatnya, penetapan data pemilih harus berdasarkan dokumen administrasi kependudukan.
“Pemilih yang tidak ditemukan, tidak diketahui keberadaannya, sudah meninggal tapi belum mempunyai akta atau surat keterangan kematian, dan kondisi TMS (tidak memenuhi syarat) lainnya, tidak dapat dicoret dari daftar pemilih tanpa dokumen pendukung yang sah,” jelas anggota KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni, Rabu (15/3/2023).
Dia menguraikan, KPU Denpasar selesai melaksanakan tahapan coklit daftar pemilih Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh 1.887 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di 43 desa/kelurahan mulai 12 Februari 2023 dan berakhir 14 Maret 2023. Coklit dilaksanakan dengan dua metode, yakni manual menggunakan formulir model A-Daftar Pemilih (A-DP) dan metode E-Coklit menggunakan aplikasi di ponsel android. Coklit dari rumah ke rumah, dan rumah yang sudah dicoklit ditempeli stiker sebagai bukti terdaftar.
“Pantarlih mencentang pemilih yang sesuai, mencoret pemilih tersaring atau tidak memenuhi syarat (TMS), mengubah atau memperbaiki elemen data, dan mendaftarkan pemilih baru yang belum terdaftar dalam formulir model A-DP,” terangnya.
Dari 501.817 pemilih dalam formulir model A-DP, sambungnya, diperoleh hasil pemilih sesuai sebanyak 494.191 orang (98,48 persen), perbaikan/ubah data sebanyak 5.847 orang (1,17 persen) dan pemilih TMS sejumlah 1.779 orang (0,35 persen). TMS ini karena meninggal, ganda (terdaftar lebih dari satu kali), di bawah umur (kelahiran sebelum 14 Februari 2007), menjadi TNI/Polri, dan salah penempatan TPS.
“Untuk pemilih baru yang didaftarkan sebanyak 1.478 orang atau 0,29 persen,” imbuhnya.
Disinggung hambatan yang dihadapi pantarlih selama mencoklit, dia menyebut antara lain pemilih tidak ditemukan, tidak dikenal, pindah, dan alamat beralih fungsi dari rumah penduduk menjadi tempat usaha. Kemudian ada pemilih yang belum tertib administrasi, antara lain sudah pindah alamat tapi masih terdaftar di alamat sebelumnya, sudah meninggal tapi belum mempunyai akta/suket kematian, sudah 17 tahun tapi belum memiliki KTP elektronik, dan kondisi lainnya.
Hanya, dia tak memungkiri ada juga kendala terkait aplikasi E-Coklit karena beberapa pantarlih kesulitan login berhubung ponsel mereka yang tidak mendukung. Ada juga yang belum fasih menggunakan aplikasi, beberapa kali ada perawatan aplikasi oleh KPU RI yang menyebabkan aplikasi sulit diakses, serta kendala teknis lainnya.
“Ada kecelakaan kerja dialami tiga pantarlih di Kelurahan Renon, Sidakarya, dan Pemecutan Kelod yang digigit anjing saat mendatangi rumah warga. Mereka sudah diberi tindakan medis dan suntikan vaksin rabies. Setelah beberapa hari istirahat, mereka dapat menyelesaikan tugas dengan baik,” paparnya.
Hasil coklit ini, sambungnya, akan jadi bahan untuk penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran dengan beberapa perubahan/ perbaikan elemen data. Nanti direkapitulasi oleh PPS pada 30-31 Maret, oleh PPK pada 1-2 April, serta ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kota Denpasar pada 5 April 2023. hen
























