MATARAM – KPU NTB memastikan syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 berlaku sama untuk pendatang baru maupun petahana. Persyaratan pendaftaran calon anggota DPD RI masih sama seperti pada Pemilu 2019, karena aturan main yang digunakan masih sama, yakni Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Syarat jumlah dukungan yang diserahkan oleh bakal calon anggota DPD RI masih tetap sama mempedomani Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, dalam pasal 183,” kata Zuriati, Divisi Teknis KPU NTB, Jumat (11/11/2022).
Menurut dia, syarat penyerahan dukungan merupakan hal paling krusial bagi calon anggota DPD RI. Sebab, syarat dukungan akan diverifikasi KPU, dan jika dinyatakan memenuhi syarat (MS), baru mereka bisa mendaftarkan diri ke KPU.
Ketentuan syarat jumlah dukungan yang harus diserahkan calon anggota DPD RI, yakni pertama provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap sebanyak satu juta, maka syarat dukungan yang harus diserahkan paling sedikit 1.000 orang.
“Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap antara 1 juta sampai 5 juta, dukungan yang harus diserahkan bakal calon anggota DPD RI minimal 2.000 orang,” terangnya.
Untuk Provinsi NTB, sambungnya, kemungkinan masih tetap di angka 2.000 dukungan. Sebab, jumlah DPT masih di bawah 5 juta. Tapi untuk lebih pastinya dia minta nunggu petunjuk teknis dari KPU RI.
Terkait jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi NTB, sampai dengan akhir Agustus 2022 lalu, KPU menetapkan jumlah pemilih di NTB sebanyak 3,76 juta. Dukungan minimal 2.000 orang itu, juga minimal harus tersebar paling sedikit di 50 persen dari jumlah kabupaten/kota, atau untuk NTB tersebar minimal di lima kabupaten/kota. Dukungan tersebut nantinya diverifikasi administrasi dan juga faktual oleh KPU. rul
























