POSMERDEKA.COM, BANGLI – Mulai 1 Februari 2025, pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan distribusi LPG 3 kg bersubsidi lebih tepat sasaran.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, agen resmi Pertamina tidak lagi dibolehkan menjual LPG 3 kg kepada pengecer. Kebijakan ini bertujuan mengontrol distribusi LPG 3 kg agar lebih sesuai dengan ketentuan.
Di Kabupaten Bangli, kelangkaan LPG 3 kg mulai terasa sejak Jumat (31/1/2025) hingga Senin (3/2/2025). Banyak masyarakat kelimpungan sebagai dampak langkanya LPG 3 kg di pengecer maupun pangkalan.
Salah seorang pedagang di Banjar Tempek Pulung, Kelurahan Bebalang, I Gusti Bagus Sutasoma, mengaku belum tahu kebijakan pemerintah melarang agen resmi Pertamina menjual LPG 3 kg kepada pengecer. ”Saya belum tahu ada larangan untuk tidak diperkenankan menjual eceran seperti saya ini,” ujarnya.
Dia mengaku kali terakhir mendapat kiriman dari agen pada Sabtu (2/2/2025) lalu hanya 20 tabung. Dalam waktu setengah hari sudah ludes. “Dari tadi banyak yang menanyakan, sampai bosan menjawab,” katanya dengan nada lesu.
Pantauan di agen yang berada di LC Aya juga kosong. Menurut petugas jaga pengiriman terlambat, sedangkan pangkalan di Jalan Lettu Anom tutup akibat stoknya habis. Pemilik pangkalan, Ibu Rawit, bilang stoknya kosong mulai dua hari lalu.
Hal senada juga disampaikan AA Anom Putra, pemilik pangkalan di LC Bukat. “Dari dua hari lalu stok kosong, belum ada kiriman dari agen. Kemungkinan besok (hari ini) akan dibawakan,” jawabnya.
Pemilik warung di LC Uma Aya, Ibu Komang, menyatakan keberatan atas kebijakan ini. Menurutnya kebijakan ini justru mempersulit pedagang kecil. “Bagaimana dengan desa yang jauh dari pangkalan? Tidak semua desa memiliki atau dekat dengan pangkalan LPG,” ketusnya. gia
























