POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Setelah beberapa kali mengadakan pertemuan dan mediasi pihak terkait, persoalan LPD Bedulu di Blahbatuh belum juga kunjung tuntas. Dalam proses menuju penyelesaian, DPRD Gianyar melaksanakan rapat koordinasi dengan agenda perumusan masalah dan permohonan advokasi, Senin (3/2/2025).
Rapat koordinasi dipimpin Ketua DPRD Gianyar, Ketut Sudarsana; didampingi Wakil Ketua, Ketut Astawa Suyasa; Ketua Komisi 3, Wayan Ekayana, Kejaksaan Negeri Gianyar, Kabag Hukum dan Kabag Ekonomi, serta sejumlah anggota DPRD Gianyar.
Ketut Sudarsana menjelaskan, pertemuan permohonan advokasi bertujuan mendapat jalan keluar dan bertujuan baik. “Kami membahas tindakan apa yang akan diambil sebagai jalan keluar menyelamatkan dana nasabah. Semua pihak, baik kejaksaan, aparat kepolisian dan komponen terkait bisa mengambil langkah dan membantu sesuai jalur,” terangnya.
Wayan Ekayana menambahkan, belum selesainya persoalan LPD Bedulu seakan terjadi pembiaran. “Hari ini kami mencari solusi dan disepakati bersama,” ungkapnya.
Dia menguraikan, nasabah LPD yang menjadi korban akan mengalami trauma berkepanjangan. Konsekuensi lainnya adalah masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap lembaga yang dibuat dengan tujuan mulia.
Ekayana menekankan tidak ada yang kebal hukum. Berhubung desa adat sebagai pengayom LPD, maka desa adat ikut bertanggung jawab terhadap persoalan yang terjadi di LPD. “LPD juga di bawah desa adat, maka secara tidak langsung desa adat juga bertanggung jawab terhadap persoalan tersebut,” tegasnya.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejari Gianyar, Airin Quarta, dalam uraiannya menyampaikan, LPD yang berdiri bertujuan bisnis yang nantinya berujung ke kesejahteraan anggota, Namun, ada risiko dalam menjalankan dana LPD.
Dia berujar Kejaksaan bisa sebagai pengacara mewakili Pemkab Gianyar. Khusus soal aset, perlu ada penjelasan penjualan aset kepada siapa, aset milik siapa, dan siapa yang terlibat dalam jual-beli aset.
Skema pengembalian dana nasabah, urainya, bisa dilaksanakan dengan skala prioritas. Bila tidak bisa dikembalikan 100%, siapa saja prioritas dan dituangkan dalam kesepakatan. “Bila tidak terlaksana, nasabah bisa mengajukan gugatan perdata, dan selanjutnya bisa sampai ke pidana terhadap badan. Kejaksaan hanya bisa memberikan bantuan hukum,” ulasnya.
Kabag Ekonomi Setda Gianyar, Kadek Alit Wirawan, mengaku sudah beberapa kali melakukan mediasi. Namun, masalah yang dihadapi ada perbedaan informasi dari pengurus LPD Bedulu dan Prajuru Desa Adat Bedulu, terutama dari panuriksan desa adat. Karena hasil audit tidak diperlihatkan, Pemkab Gianyar melalui LPLPD akan melakukan audit ulang dengan melibatkan semua komponen.
Di akhir rapat, Sudarsana menyatakan sudah mengupayakan berbagai jalan untuk penyelesaian LPD Bedulu. DPRD Gianyar berkomitmen menyelesaikan, pertama dengan audit yang jelas, pelurusan aset LPD dan aset pengelola. “Aset pengelola LPD juga perlu diaudit, apakah aset pribadi dengan nama sendiri atau didapat dengan dana dari mana. Ini mesti jelas,” serunya.
Dia menyatakan penyelesaian mesti ada hasil meski tidak maksimal. Dalam waktu dekat akan diadakan pertemuan antara pengurus LPD, Prajuru Desa Adat, LPLPD, Kejaksaan dan instansi terkait. “Dana nasabah ini masih bisa diselamatkan walau belum maksimal,” pungkasnya. adi