KARANGASEM – Buntut tidak baiknya manajemen BUMDes Kertha Buana, Sidemen, Karangasem yang saat ini masih dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, pelan tapi pasti, terus berproses.
Sejak sepekan terakhir, para pihak yang merasa tersangkut atau terlibat memakai uang BUMDes Kertha Buana, memilih mengembalikan uang agar tidak larut dalam proses hukum.
Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Semara Putra, Senin (10/10/2022), mengatakan, pihak yang merasa menggunakan uang BUMDes Kertha Buana kembali ada mengembalikan uang sebagai barang sitaan.
Penyitaan uang oleh penyidik dari sembilan kelompok usaha sebanyak Rp30 juta, dan sebelumnya ada penyitaan dari Ketua BUMDes sebanyak Rp10,4 juta.
“Total uang yang disita penyidik hingga saat ini sebanyak Rp40.400.000. Penyelamatan uang BUMDes menjadi perhatian utama penyidik, di samping penegakan hukum juga berjalan sesuai prosesnya,” terang Semara Putra.
Dia menambahkan, sejauh ini pihak yang menyerahkan uang tentu mereka yang merasa pernah menggunakan uang BUMDes. Bentuknya berupa pinjaman atau uang untuk usaha.
Penyidik berharap bagi yang belum membayar atau mengembalikan uang BUMDes agar segera mengembalikan, karena hal itu konsekuensi hukumnya. Selama proses hukum berjalan, mereka diimbau mengembalikan.
Untuk diketahui, total semua uang yang dikelola sebelumnya dalam BUMDes Kertha Buana, Sidemen itu modal awal Rp800 juta untuk usaha, Rp200 juta untuk fisik, dan Rp20 juta untuk administrasi. “Semuanya 1 miliar 20 juta,” pungkasnya. nad
























