DENPASAR – Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) diyakini akan menjadi satu media untuk mengurangi potensi terjadi kecurangan penghitungan suara di TPS. Selain itu, Sirekap juga membantu KPPS dalam mengirim hasil penghitungan suara di TPS ke KPU kabupaten/kota tanpa melalui tahap di kecamatan. Demikian diutarakan Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsajaya, Senin (26/10/2020).
Menurut Arsajaya, menerapkan Sirekap ada syarat tertentu yang harus tersedia, yakni ponsel pintar dengan sistem operasi android. Di setiap TPS, sebutnya, minimal ada dua orang KPPS yang memiliki ponsel pintar untuk dapat menjalankan aplikasi Sirekap itu. Dengan begitu proses penghitungan secara tersentralisasi dapat dilangsungkan.
“Dengan aplikasi Sirekap, KPU sebagai penyelenggara mendapat informasi dengan cepat dalam bentuk dokumen foto. Sirekap itu juga mampu membaca hasil atau isi dokumen formulir C1 plano di TPS sebagai inti dokumen rekapitulasi di TPS,” urainya.
Aplikasi Sirekap, ungkapnya, menjadi alat kontrol untuk ketepatan dan akurasi proses penghitungan suara. Sebab, sistem Sirekap dapat membaca dan mengoreksi penjumlahan suara ketika, misalnya, terjadi salah hitung secara manual. Sirekap juga dilengkapi sistem berbagi antara KPPS, saksi dan pengawas.
“Saksi bisa melihat data di aplikasi dengan berbagi memakai barcode (kode batang). Selama ini akses untuk saksi dan masyarakat untuk formulir plano sangat terbatas, hanya saat di TPS. Dengan Sirekap, saksi dan pengawas bisa menyimpan foto dokumen, karena sebelumnya saksi itu fokus salinan formulir C1 di TPS,” ulas komisioner penghobi lari tersebut.
Disinggung adanya potensi gangguan aplikasi karena mengandalkan sinyal internet, Arsajaya menggeleng. Alasannya, Denpasar termasuk wilayah dengan infrastruktur komunikasi memadai, dan tidak memiliki area blank spot (titik tidak terjangkau). Hanya, KPPS mesti memiliki ponsel pintar dengan kapasitas minimal 2 gigabyte. Dan, imbuhnya, dia yakin KPPS di Denpasar mampu menjalankan sistem tersebut.
“Kami yakin KPPS dapat melakukan. Sebab, sebelum bertugas, KPPS akan mendapat bimbingan teknis dan ada uji coba saat simulasi tanggal 8 November nanti. Kita lihat nanti seberapa cakap KPPS menjalankan sistem yang baru ini,” ulasnya.
Keunggulan Sirekap dibanding mekanisme saat ini, dia berkata data yang dihimpun dalam bentuk digital. Akurasi penghitungan suara juga mudah terdeteksi sejak awal, jadi tidak ada potensi terjadi kecurangan. Lagipula rekapitulasi suara juga dibacakan di TPS. Dengan lain ucap, melalui Sirekap ini para saksi dan pengawas memiliki akses yang sama dengan KPPS untuk penghitungan suara sebelum dikirim ke KPU.
“Kunci meminimalisir kecurangan itu ada di saksi dan pengawas. Kalau ada keberatan, tersedia formulir C2 untuk saksi dan itu harus ditindaklanjuti oleh KPPS. Toh masih ada proses pleno sebelum memutuskan apakah hasil itu dipakai atau tidak,” ungkapnya memungkasi. hen
























