Sidang Paripurna, DPRD NTB Dilarang Berpakaian Seenaknya

KETUA BK DPRD NTB, HL Budi Suryata, saat menyampaikan jawaban pengusul pada sidang paripurna DPRD NTB, Selasa (2/8/2022) petang lalu. Foto: ist
KETUA BK DPRD NTB, HL Budi Suryata, saat menyampaikan jawaban pengusul pada sidang paripurna DPRD NTB, Selasa (2/8/2022) petang lalu. Foto: ist

MATARAM  – DPRD NTB menyetujui Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK), Selasa (2/8/2022) petang lalu. Semua fraksi menyetujui Ranperda itu disahkan dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. Dengan adanya Perda itu, kini anggota DPRD tidak bisa seenaknya berpakaian saat rapat paripurna.

Meski disahkan jadi Perda, ada sejumlah catatan penting yang harus jadi perhatian serius dalam perbaikan tata beracara BK. Catatan itu menyangkut penyampaian pendapat, interupsi, penggunaan alat komunikasi, merokok dan meninggalkan ruangan, serta cara berpakaian dalam sidang paripurna.

Bacaan Lainnya

Insya Allah, semua hal yang menjadi catatan itu akan dipertimbangkan dalam pembahasan di tingkat selanjutnya,” ujar Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB, HL. Budi Suryata, saat menyampaikan jawaban pengusul terhadap pandangan umum fraksi. 

Ketua Fraksi Partai Bintang Perjuangan Nurani Rakyat (BPNR) itu mengaku mengapresiasi semua masukan para anggota DPRD NTB, yang disampaikan dalam pemasangan fraksi di sidang paripurna DPRD NTB beberapa waktu lalu. “Pastinya, semua usulan dan masukan itu akan kami catat, untuk kita jadikan bahan dalam perbaikan draf ranperda yang sudah menjadi perda. Ini dibahas dalam perbaikan ke depan,” sambungnya menjanjikan. 

Regulasi terkait hal itu, ulasnya, diatur di PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Di pasal 126 ayat 1 telah digariskan, DPRD menyusun kode etik yang wajib dipatuhi setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya. “Penyusunan Kode Etik dan Tata Beracara BK, tidak lain untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD,” serunya.

Di pasal 63 aturan yang sama, imbuhnya, disebutkan, manakala ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat, penjatuhan sanksi dan tata cara beracara Badan Kehormatan diatur dalam peraturan DPRD tentang tata cara beracara Badan Kehormatan. Selain itu, Kode Etik dan Tata Beracara juga diatur di Pasal 163 dan Pasal 86 peraturan DPRD Provinsi NTB Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD NTB. 

Dia menguraikan, naskah dan draft rancangan peraturan DPRD tersebut telah lama disampaikan ke anggota. Tetapi, karena ada dinamika politik yang cukup intens di kalangan beberapa anggota fraksi, plus saat itu mulai awal pembahasan ada pandemi Covid-19, maka pembahasannya jadi ditunda. “Dan, kini baru mulai kembali kami ajukan,” tuturnya.

Dalam sidang paripurna yang dihadiri Wakil Gubernur Sitti Rohmi Djalilah tersebut, DPRD juga menyetujui satu ranperda prakarsa DPRD NTB lainnya, yakni Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam untuk disahkan dalam sidang paripurna. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses