Mendaftar ke Bawaslu, Ketua KPU NTB Terpental, Calon Komisioner Tersisa Enam Orang

KETUA Timsel Bawaslu NTB, Prof. Mahyuni. Foto: rul
KETUA Timsel Bawaslu NTB, Prof. Mahyuni. Foto: rul

MATARAM – Ketua KPU NTB, Suhardi Soud, yang ikut seleksi calon komisioner Bawaslu NTB masa bakti 2022-2027, harus terpental pada tes kesehatan dan wawancara. Tim Panitia Seleksi Bakal Calon Anggota Bawaslu NTB tak mencantumkan namanya di pengumuman yang berhak mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan di Bawaslu RI, dalam waktu dekat ini. 

Setelah tes kesehatan dan wawancara, terdapat enam orang yang dinyatakan lulus. Mereka adalah Arnan Jurami, Hasan Basri (Ketua Bawaslu Kota Mataram), Itratif (petahana), Suhardi (petahana) Saifuddin dan Umar Achmad Seth (petahana). “Nantinya enam orang yang dinyatakan lulus ini akan mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan di Bawaslu RI di Jakarta,” jelas Ketua Timsel Bawaslu NTB, Prof. Mahyuni, dalam keterangannya kepada media, Rabu (3/8/2022).

Bacaan Lainnya

Menurut dia, tahapan pengumuman lulus kesehatan dan wawancara bagi para calon komisioner Bawaslu, merupakan puncak dari proses yang dijalani sejak awal seleksi. Sebab, banyak pihak yang menantikan. Karena itu, berkas keenam nama yang dinyatakan lulus kesehatan dan wawancara akan dikirim ke Bawaslu RI antara tanggal 8 atau 9 Agustus mendatang.

Terkait kapan dan waktu pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan, Guru Besar FKIP Unram itu mengaku tidak tahu secara pasti. Alasannya, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan Bawaslu RI. “Kewenangan Timsel itu selesai sampai tahapan tes kesehatan dan wawancara, hanya sampai di situ. Selebihnya ranah Bawaslu RI,” tegas Mahyuni. 

Setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, akan dipilih tiga orang yang akan menjadi komisioner Bawaslu NTB yang dipilih Bawaslu RI. Untuk itu, Mahyuni mengajak masyarakat untuk memberi tanggapan tertulis terkait enam orang yang lulus kesehatan dan wawancara tersebut. “Nanti suratnya ditujukan kepada Bawaslu RI, dan identitas terlapor dirahasiakan,” jaminnya.

Disinggung kemungkinan ada intervensi atau “titip-menitip nama” oleh pihak luar sejak awal hingga akhir proses seleksi, Mahyuni berujar tidak menutupi hal itu terjadi. Tetapi, dia menjamin kerja Tim Pansel independen alias tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. “Tidak ada titip-menitip, kalaupun ada kami tidak pernah merespons. Bagaimanapun kerja-kerja kami independen,” sergahnya.

Dari jadwal yang sudah ada, uji kelayakan dan kepatutan akan dilaksanakan pada 22-26 Agustus 2022. Sementara pengumuman anggota Bawaslu NTB akan dilangsungkan pada 12 September 2022. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses