KARANGASEM – Fraksi Golkar DPRD Karangasem tegas menyatakan sikap lewat surat fraksi mengenai Program Satu Data yang digagas pemkab Karangasem, dengan melibatkan pegawai ASN dan non-ASN di Karangasem sebagai tukang sensus atau pengumpul data. Fraksi Golkar juga mendesak Pemkab Karangasem agar membatalkan kegiatan tersebut, mengingat dasar hukum petugas dan pembiayaan serta urgensi datanya dianggap tidak mendesak.
“Apabila tetap dilaksanakan, maka harus diprogramkan dalam APBD Perubahan untuk mengakomodir biaya operasional bagi tenaga surveyor,” seru Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, I Gusti Agung Dwi Putra, saat rapat kerja gabungan komisi, Rabu (3/8/2022).
Dalam pernyataan sikap Fraksi Golkar tersebut, selain saran, juga terdapat lima poin yang ditekankan. Pertama, menurut UU Nomor 16 tahun 1997, di pasal 12 dijelaskan bahwa kewenangan melakukan sensus terhadap data penduduk menjadi kewenangan BPS. Lembaga lain hanya sebatas sensus sektoral.
Kedua, alasan Pemkab melakukan sensus satu data adalah sebagai data BPS, secara tersirat Pemkab mengatakan tak lagi percaya terhadap data BPS. Hal ini dinilai preseden tidak baik secara etika hubungan antarlembaga. Ketiga, pelibatan ASN dan tenaga kontrak daerah sebagai tenaga surveyor, secara kemampuan teknis jelas kurang memadai. Selain itu juga disinyalir mereka akan melalaikan tugas dan wewenang pokoknya, terutama ASN guru.
Keempat, kegiatan sensus satu data tidak tertuang dalam APBD tahun anggaran 2022, sehingga pembiayaannya tidak jelas. Termasuk biaya operasional bagi surveyor dan biaya cetak formulir. “Poin kelima, jaminan keselamatan bagi tenaga surveyor ketika bertugas tidak jelas, sehingga keselamatan surveyor tidak terlindungi,” papar Fraksi Golkar.
Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta, yang ditemui usai rapat kerja mengatakan, pihaknya akan menyampaikan seluruh hasil pembahasan tersebut kepada Bupati Karangasem terlebih dahulu. “Ya tentunya apa yang disampaikan dalam rapat tadi kami akan sampaikan dulu kepada pimpinan,” jawabnya singkat.
Sebelumnya, suara keberatan juga disuarakan anggota DPRD Karangasem Program Satu. Yang jadi persoalan bukan programnya, melainkan pelibatan pegawai ASN dan non-ASN sebagai tukang sensusnya. Legislatif menilai pekerjaan melakukan sensus bukan tugas pegawai Pemkab, dan yang lebih tepat membidangi secara teknis adalah BPS.
“Kami tidak pernah menolak Pemkab melakukan sensus yang tujuannya bagus untuk kepentingan Karangasem ke depan. Yang kami tolak adalah pelibatan pegawai ASN dan non-ASN sebagai tukang sensus. Sebelumnya kami sudah sepakat untuk dilakukan evaluasi terkait hal tersebut,” kata anggota Fraksi Nasdem DPRD Karangasem, I Gusti Ngurah Gede Subagiarta, Selasa (2/8/2022).
Tidak sekadar bernada protes, Subagiarta mengaku masih menunggu langkah Pemkab Karangasem terkait kebijakan itu. Jika sensus tetap dijalankan jajaran pegawai tanpa melakukan evaluasi seperti disepakati sesuai tuntutan sejumlah anggota Dewan, dia akan menganggap Pemkab telah mengkhianati rakyat.
“Kalau kegiatan ini dijalankan tanpa evaluasi seperti disepakati sesuai tuntutan kami, maka yang mengkhianati rakyat itu kan Pemkab. Untuk ke depan, kami di setiap pengambilan keputusan harus berhati-hati karena kami anggap (Pemkab) sudah tidak konsisten,” tuding legislator yang akrab disapa Gus Ode itu. nad
























