DENPASAR – Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Yustisi Denpasar kembali gelar Sidak Masker. Kali ini Rabu (9/9/2020), sidak di laksanakan di Lapangan Poh Gading Binoh Denpasar Utara.
Kabid Penegakan Perda, I Made Poniman mengatakan, sidak masker ini dilakukan untuk menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni yang tidak menggunakan masker didenda Rp100 ribu.
Hasilnya? Sidak di hari ketiga ini ditemukan 12 orang pelanggar. Bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker, yang bayar denda ditempat sebanyak 7 orang, sedangkan 5 orang lagi belum membayar denda, sebagai jaminan KTP-nya disita petugas.
Bagi yang belum bayar bisa langsung bayar sendiri ke no rekening yang ditetapkan di surat tilang tersebut. “Jika pelanggar telah membayar bisa menunjukan bukti trasper yang dilakukan, setelah itu KTPnya akan di kembalikan oleh Satpol PP Kota Denpasar,” tegas Poniman.
Lebih lanjut Poniman mengatakan, dalam Pergub telah tercantum bagi yang tidak menggunakan masker akan di denda sebesar Rp100 ribu Sedangkan pelaku usaha yang tidak melengkapi sarana protokol kesehatan akan di denda sebanyak Rp1 juta. Semua denda tersebut akan di masuk ke nomor rekening khas daerah.
Mengingat saat ini sudah diberlakukan sanksi denda tersebut pihaknya mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas di keluar rumah. Karena ada peraturan yang mengatur dan bukan semata mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya menegakkan disiplin Prokes dalam pencegahan covid-19.
Poniman juga menjelaskan dalam Peraturan Gubernur tersebut pencegahan lebih baik daripada mengobati. Mengingat penularan covid 19 yang semakin meningkat pihaknya masyarakat untuk disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan. yes