POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Tata kelola Pemkab Karangasem meraih penghargaan dari Ombudsman RI (ORI) tahun 2024. Penghargaan diberikan ORI Perwakilan Bali, setelah melakukan serangkaian penilaian terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik kepada pejabat dan unit layanan di lingkungan Pemkab Karangasem.
Sebagai bentuk apresiasi atas prestasi itu, Bupati Karangasem, I Gede Dana, menyerahkan piagam penghargaan yang diterima pada Desember 2024 lalu itu kepada unit kerja atau perangkat daerah yang menerima, di Gedung Kertha Graha, Kantor Bupati Karangasem, Senin (3/2/2025).
Dana mengapresiasi capaian kinerja yang ditunjukkan enam OPD, sehingga meraih penghargaan dari ORI. “Pemkab Karangasem perlu terus mengupayakan dan mendorong seluruh UPP, termasuk UPP yang belum menjadi sampel penilaian, untuk memenuhi standar pelayanan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pesannya.
Dana juga mengingatkan agar tidak berpuas diri, dan tetap mengupayakan peningkatan kualitas, terutama melalui inovasi penyelenggaraan pelayanan publik. Sebab, standar pelayanan publik yang diharap masyarakat sangat dinamis, dengan tuntutan yang semakin tinggi.
“Pemkab Karangasem tetap berkomitmen pemenuhan standar pelayanan, termasuk secara bertahap menyediakan sarana prasarana pelayanan yang memadai, mengingat keterbatasan anggaran,” sambungnya.
Plt. Asisten Administrasi Umum Setda Karangasem, I Wayan Ardika, menyampaikan, ORI sebagai lembaga negara untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, setiap tahun melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik seluruh instansi di Indonesia.
Output dari penilaian ini berupa Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Untuk tahun 2024, UPP di Karangasem yang dinilai yakni Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, PPPA, PPKB, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Puskesmas Karangasem II dan Puskesmas Abang I.
Berdasarkan nilai dari 6 UPP tersebut, maka akan didapat nilai rata-rata Kabupaten Karangasem atau Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tingkat Instansi Pemerintah. “Untuk penilaian tahun 2024, Kabupaten Karangasem mendapat Opini Kualitas Tertinggi, Kategori A berada di Zona Hijau, dengan nilai 95,41,” ungkapnya.
Penghargaan secara resmi diserahkan ORI pada 10 Desember 2024 lalu, di Hotel Inna Heritage Hotel, dan diterima Wakil Bupati Karangasem. Nilai ini meningkat dibanding tahun 2023 dengan nilai 94,84.
Secara umum, untuk tahun 2024, Kabupaten Karangasem berada pada posisi 63 nasional dari 416 kabupaten yang dinilai. Untuk tingkat Provinsi Bali, posisi Karangasem ini masih relatif lebih rendah dibanding kabupaten/kota lain.
Sesuai rekomendasi ORI, sambungnya, Bupati diharap bisa memberi hadiah dan apresiasi bagi Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP) yang berada di Kategori A, berupa prioritas anggaran. Hadiah prioritas anggaran ini bisa dipertimbangkan untuk dialokasikan di APBD Perubahan 2025, atau setidaknya di APBD Induk 2026. Sementara ini hadiah diberikan dalam bentuk piagam penghargaan dari Bupati. nad