POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Sudah diingatkan untuk melanjutkan pembongkaran secara mandiri, tapi pemilik bangunan gudang penyimpanan alat diving (selam) yang melanggar sempadan pantai di Desa Jungutbatu, Nusa Penida tidak melakukannya. Tenggat tiga hari yang diberikan sejak ditandatanganinya berita acara pembongkaran pada 9 Agustus 2025, tidak direspons pemilik bangunan. Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klungkung memilih tindakan tegas, dengan turun ke lokasi untuk membongkar.
Kasatpol PP dan Damkar bersama tim turun, Rabu (27/82/2025). dalam surat tugas, Kasatpol PP ditugaskan melanjutkan pembongkaran bangunan gudang penyimpanan alat diving. Mereka diinstruksi berkoordinasi dengan PLN untuk memutuskan sambungan listrik sebelum melakukan pembongkaran.
“Untuk lantai bangunan Café The Beach Shark yang temboknya sudah dibongkar pemilik, akan dilakukan penyesuaian oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung, sesuai rencana penataan pantai di sepanjang area Pantai Jungutbatu,” kata Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Suwarbawa.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra melakukan pembongkaran secara simbolis terhadap kedua bangunan tersebut. Selain melanggar, pembongkaran bangunan yang sudah disepakati ini dilakukan karena menutup akses ke pantai pemilik lahan warga lain.
Bupati Satria dalam arahannya menegaskan, untuk ke depan pelaku usaha agar bisa benar-benar memperhatikan regulasi yang ada ketika membangun tempat usaha, sehingga tidak terjadi pelanggaran. Dia menyatakan akan menata pantai-pantai di Nusa Penida. “Mari bersama-sama perhatikan regulasi yang ada ketika membangun usaha. Kami tidak melarang membuka usaha, tapi kami ingin menertibkan untuk mewujudkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan,” jelas Bupati Satria saat itu. baw
























