Satlantas Polres Tabanan Gelar Diversi Lakalantas yang Melibatkan ABG

KEGIATAN diversi kasus lakalantas yang mempertemukan para pihak terkait, dipimpin Kasatlantas AKP Adrian Rizki Ramadhan, di Ruang Kasatlantas Polres Tabanan, Selasa (29/8/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, TABANAN – Satlantas Polres Tabanan menggelar diversi kasus lakalantas yang melibatkan seorang anak baru gede (ABG). Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Kasatlantas Polres Tabanan pada Selasa (29/8/2023) itu, dipimpin Kasatlantas AKP Adrian Rizki Ramadhan.

Dalam kesempatan itu, Kasatlantas didampingi Kanit Gakkum Ipda Olandina De Jesus bersama anggota Aipda I Gusti Ngurah Putu Suryadarma, Aipda I Wayan Priana Suhandinata, dan Bripka I Putu Eka Susrawan.

Read More

Selain itu, hadir klien anak dari Bapas Kelas 1 Denpasar, Wakasek Kesiswaan SMA 2 Tabanan, Peksos Tabanan, Kawil Banjar Dinas Delod Rurung, Tabanan, Kawil Banjar Dinas Anggasari, Pupuan, pihak korban, orang tua dari pelaku anak, dan si anak sebagai pelaku.

Menurut Kasatlantas AKP Adrian, seizin Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, Rabu (30/8/2023), bahwa kegiatan diversi diselenggarakan terkait laporan polisi mengenai lakalantas dengan korban atas nama Sutono yang meninggal dunia di TKP lakalantas.Pelapor yang juga istri almarhum Sutono, Sri Handayani (42) beralamat di Desa Delod Peken, Tabanan, sedangkan si penabrak berinisial I Nyoman DWS (15).

Hasil yang dicapai dalam upaya diversi tersebut, dari Kanit Gakkum menyampaikan maksud dan tujuan, serta saran-pendapat terkait lakalantas oleh para pihak. Sementara dari Kasatlantas pun menyebutkan bahwa terkait kasus lakalantas dimaksud sudah ada solusi, yaitu kesepakatan perdamaian antara kedua pihak.

“Tolong hal semacam ini sebarluaskan kepada saudara dan teman, bahwa jika terjadi lakalantas, tidak kenal siapapun yang salah dan benar. Untuk itu, selalu utamakan keselamatan dan patuhi aturan lalu lintas,” tegas AKP Adrian kepada para pihak yang hadir di ruangan tersebut.

Ia menjelaskan, berdasarkan rekomendasi Bapas Denpasar dan para pihak, telah sepakat bahwa si anak sebagai pelaku dalam laporan polisi tersebut dikembalikan kepada keluarga atau orang tuanya. Namun, tetap dengan pengawasan dan pembinaan dari Bapas Denpasar selama tiga bulan, sesuai surat ketetapan dari Pengadilan Negeri Tabanan. gap

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.