Kampanye Kolom Kosong Tak Difasilitasi, Sosialisasi Paslon Tunggal Rentan Distorsi

I Dewa Agung Gede Lidartawan. Foto: Ist
I Dewa Agung Gede Lidartawan. Foto: Ist

BADUNG – Berstatus sama-sama hak pilih, tapi kolom kosong dalam kontestasi dengan menghadirkan paslon tunggal tidak mendapat fasilitas oleh KPU. Dalam hal ini alat peraga kampanye (APK) dan kampanye kolom kosong. Hal tersebut diuraikan Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Lidartawan, dalam sosialisasi paslon tunggal dalam Pilkada Badung 2020 bersama pengampu kepentingan, Sabtu (19/9/2020).

Lidartawan, yang hadir sebagai perwakilan KPU RI yang berhalangan datang, menegaskan saat ini terma kotak kosong tidak ada lagi. Yang digunakan sekarang yakni kolom kosong. Menurutnya, tidak dapat orang mengkampanyekan untuk memilih kolom kosong, karena secara aturan hukum tidak ada disiapkan tim kampanye kolom kosong. “Ya, karena tidak ada calonnya,” ulas Lidartawan.

Bacaan Lainnya

Kolom kosong, merujuk apa yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK), memang memiliki kedudukan yuridis setara dengan paslon yang berisi foto orang. Pembedanya, kata dia, kolomg kosong tidak ada ada hak seperti kampanye dan fasilitasi APK oleh KPU. Karena Badung merupakan satu-satunya daerah yang paslon tunggal versus kolom kosong, Lidartawan menekankan KPU Badung wajib bersikap adil saat menjelaskan spesimen surat suara. “Jangan mengarahkan ke paslon ataupun kolom kosong,” serunya.

Baca juga :  Jembrana Miliki Sentra Tenun Tradisional

Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, mengakui butuh inovasi dan kreativitas dalam menyosialisasikan pilkada dengan paslon di tengah pandemi Corona saat ini. Selain menerima itu sebagai tantangan, dia menggaransi komitmen pribadi dan jajarannya untuk selalu menjaga integritas penyelenggara pemilu. “Walau hanya satu paslon, kami tekankan kepada seluruh penyelenggara agar selalu menjunjung tinggi integritas saat bertugas,” kata Kayun, panggilan akrabnya.

Mengenai strategi sosialisasi agar tidak dianggap berat sebelah, Kayun mendaku merancang sosialisasi dengan lebih menekankan kepada aturan yang ada. Cara itu dinilai paling tepat, dengan pertimbangan informasi yang digemakan dapat berimbang. Aturan dimaksud yakni berkaitan desain surat suara mengacu Keputusan KPU RI Nomor 1549, dan mekanisme pencoblosan suara sah sesuai Peraturan KPU Nomor 14/2015 serta PKPU 13/2018 tentang pemilihan dengan satu pasangan calon. “Kami mengacu aturan untuk meminimalisir bias dan distorsi informasi,” sergahnya.

Penggiat pemilu, I Ketut Sukawati Lanang Perbawa, menambahkan, munculnya paslon tunggal ini berkelindan dengan syarat parpol 20% kursi DPRD, atau suara pemilu 25%. Bagi partai besar yang meraih lebih banyak kursi jelas aturan itu tidak masalah. Berbeda ceritanya ketika parpol minim kursi, yang harus berkoalisi untuk dapat memenuhi syarat minimal yang ditetapkan di suatu daerah. “Adanya calon tunggal ini akan memberi pelajaran bagi daerah lain terhadap kemungkinan yang sama (pada pilkada mendatang),” lugas mantan Ketua KPU Bali tersebut.

Baca juga :  Kwarda Bali Gelar Rakerda Tahun 2020 secara Virtual dan Tatap Muka Terbatas

Belajar dari paslon tunggal ini, Lanang berpesan agar parpol serius menjalankan fungsi kaderisasi dan pendidikan politik di internalnya. Dengan demikian, saat pemilihan tiba, masyarakat betul-betul diberi pilihan yang menyenangkan. Infrastruktur demokrasi yang mempengaruhi pilkada, meliputi parpol, pers, organisasi lokal, perguruan tinggi, dan media sosial, juga disorotinya.

“Saat ini media sosial yang memberi pengaruh paling besar, apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19. Ini yang harus dikontrol dalam pelaksanaan kampanye nanti,” tandasnya dalam acara yang juga dihadiri Bawaslu Badung, pimpinan partai politik, serta jajaran penyelenggara di Badung. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.