POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Dinamika politik yang sempat terjadi dalam pembahasan Raperda Bale Kerta Adhyaksa berakhir mulus. Dalam rapat paripurna DPRD Bali di gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, dipimpin Ketua DPRD Dewa Made Mahayadnya, Selasa (12/8/2025), legislatif dan eksekutif sepakat untuk mengesahkan Raperda itu pada 14 Agustus mendatang.
“Saya yakin Saudara Gubernur mencermati dan menelaah masukan serta saran dari Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi dimaksud sesuai mekanisme, termasuk menjawab Pandangan Umum Fraksi dimaksud,” papar Dewa Jack, sapaan akrab Dewa Mahayadnya, saat membuka rapat dengan agenda jawaban Gubernur terhadap PU Fraksi-fraksi.
Sebelum membacakan jawaban, Gubernur Wayan Koster bilang menyimak serius PU Fraksi-fraksi pada rapat sehari sebelumnya. Dia mengaku membaca, menilik satu per satu, dan membahas semua masukan DPRD bersama tim sampai Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 01.00 Wita. Koster memuji PU Fraksi Gerindra-PSI sangat dalam dan kritis.
“Saya tidak mau ketinggalan satu kata pun narasi norma bahasa hukum dan hukum bahasa. Terima kasih saran dan kritik mendalam yang sangat menggugah seluruh materi Raperda,” pujinya.
Judul Raperda, sebutnya, berubah menjadi Bale Kerta Adhyaksa di Bali dari sebelumnya Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat di Bali. Koster juga membedah arti kata “kertha” dengan “kerta” dalam judul Raperda, yang sebenarnya ada kemiripan dan keduanya bisa dipakai. Namun, yang lebih tepat adalah “kerta”, bukan “kertha”.
“Ini judul agar bisa disampaikan dengan baik, bukan salah atau benar, tapi mana lebih tepat untuk menyamakan persepsi,” jelas Koster yang lumayan banyak memakai kata tityang (bahasa Bali halus) sebagai pengganti kata “saya” saat berbicara.
Bale Kerta Adhyaksa (BKA) juga ditegaskan bukan struktur desa adat, hanya berkedudukan di wilayah desa adat, dan bertugas sebagai pendamping. Ini ditekankan agar tidak ada persepsi BKA diduga intervensi Kerta Desa Adat. BKA tidak masuk dalam perkara adat, perkara berat atau perkara lain yang tidak bisa direstoratif. Hanya perkara pidana ringan, perkara perdata sederhana, pelanggaran norma sosial yang tidak berdampak luas terhadap keamanan dan ketertiban umum, dan perselisihan di lingkungan masyarakat yang berpotensi mengganggu harmoni sosial.
“Ini saya kerjakan sampai jam 1 pagi, jam 2 baru makan supaya tidak ada yang terlewatkan. Ini diselaraskan agar sesuai harapan semua dengan yang dikritisi dalam PU Fraksi,” ungkapnya.
Menjawab PU Fraksi Gerindra-PSI, Koster kembali menegaskan BKA bukan bagian desa adat. Dia sepakat dengan Fraksi Gerindra agar BKA diisi SDM profesional yang cakap atau kompeten, jujur dan independen. Klausul ini akan ditambahkan di pasal 9.
Soal nama Adhyaksa, Koster berucap tidak identik dengan kejaksaan, melainkan bermakna nilai jujur, adil dan bijaksana. Maknanya dalam Raperda adalah ketika menangani hukum di desa adat, BKA memadukan hukum adat dengan hukum positif. BKA dinyatakan sebagai lembaga netral, bukan reinkarnasi Raad van Kerta yang pernah hidup di era kolonial Belanda. Raperda ditetapkan tahun ini, berlaku sepakat menyesuaikan berlakunya UU 1/2023 tentang KUHP tanggal 2 Januari 2026.
“Yang belum diatur atau yang kurang-kurang akan dimasukkan dalam Pergub. Saya minta jadwal tanggal 14 Agustus ditetapkan (jadi Perda). Saya harap kita kompak untuk Bali,” tandasnya.
Sebelum menutup rapat, Dewa Jack kembali menegaskan bahwa BKA hanya berada di wewidangan desa adat, bukan masuk ke ranah desa adat. Dia mengundang semua anggota hadir dalam rapat finalisasi bersama Gubernur dan Karo Hukum Pemprov, Rabu (13/8/2025). “Tolong hadir untuk menyamakan persepsi. Ada tambahan pasal 9,10,11,” pungkasnya. hen
























