Koster Tepis Raperda Bale Kerta Adhyaksa “Rasa” Tergesa-gesa

GUBERNUR Bali, Wayan Koster, menepis pandangan bahwa Raperda Bale Kerta Adhyaksa di Bali yang ditarget disahkan pada 14 Agustus mendatang, dibuat dengan tergesa-gesa. Foto: ist
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, menepis pandangan bahwa Raperda Bale Kerta Adhyaksa di Bali yang ditarget disahkan pada 14 Agustus mendatang, dibuat dengan tergesa-gesa. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, menepis pandangan bahwa Raperda Bale Kerta Adhyaksa di Bali yang ditarget disahkan pada 14 Agustus mendatang, dibuat dengan tergesa-gesa. Meski baru diajukan ke DPRD Bali pada rapat paripurna, Rabu (6/8/2025), Raperda yang semula berjudul Raperda Bale Kertha Adhyaksa di Desa Adat itu, dikebut untuk selesai. “Nggak, nggak ada tergesa-gesa itu,” jawabnya saat door stop usai rapat paripurna DPRD Bali di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Selasa (12/8/2025).

Soal kenapa ditenggat harus bisa disahkan pada tanggal 14 Agustus, Koster mengaku karena “menyesuaikan” dengan HUT Pemprov Bali. “Kalau kita kerja cepat, dibilang tergesa-gesa. Kalau pelan nanti dibilang lambat. Lantas maunya yang kayak apa?” imbuh Ketua DPD PDIP Bali itu.

Bacaan Lainnya

Koster bisa saja menyatakan tidak tergesa-gesa. Namun, pandangan ada nuansa tergesa-gesa itu justru muncul dari kalangan DPRD Bali. Sejumlah anggota Komisi I yang ditemui sebelum rapat, menyatakan sepakat dengan Pandangan Umum Fraksi Gerindra-PSI yang dibacakan saat rapat paripurna, Senin (11/8/2025). Salah satu poin yang dinilai adalah belum adanya Naskah Akademik dan Penjelasan Raperda yang diajukan, setidak-tidaknya sampai dengan Fraksi Gerindra-PSI menyampaikan Pandangan Umum mereka.

“Sebenarnya sudah ada Naskah Akademiknya, tapi memang kami dapatnya setelah Raperda dibahas bersama dengan Pak Kajati itu,” terang Ketua Komisi I, Nyoman Budiutama.

Budiutama menguraikan, Naskah Akademik bisa diibaratkan sebagai kepala dari suatu raperda. Jika Naskah Akademik belum dipegang saat membahas raperda, memang butuh usaha lebih untuk memahami esensi dan substansi raperda tersebut. “Kalau kita tidak pegang Naskah Akademiknya, ibaratnya bayi itu lahir sungsang, karena kepalanya belakangan padahal harusnya duluan. Tapi ini kan sudah mau selesai, yang kemarin itu dinamika saja,” cetus politisi PDIP itu dengan nada kalem.

Menurut seorang anggota yang tidak mau disebut namanya, Raperda Bale Kerta Adhyaksa jelas produk tergesa-gesa. Hal itu bisa dilihat dari pergantian nama di pengajuan awal sampai kemudian disepakati secara intern oleh legislatif dan eksekutif. “Yang di timur itu mengajukan seperti kurang koordinasi, maunya cepet saja padahal masih banyak kekurangan. Nanti kita di sini yang repot membahas karena ditarget segera,” cetusnya dengan nada ketus. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses