POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah, berpotensi menimbulkan konflik norma dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi. Pandangan itu diungkapkan I Nyoman Parta, Kapoksi Badan Legislasi DPR RI Fraksi PDIP, Rabu (2/7/2025).
Lebih lanjut disampaikan, dalam pasal 22E UUD 1945, salah satu poinnya dinyatakan jelas bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pemilu dimaksud adalah pemilihan DPR RI, DPRD, Presiden dan DPD.
“Jika Pemilu DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada tahun 2029, maka frasa dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan dari 2029 adalah tahun 2031. Artinya, ada jeda yang membuat masa jabatan DPRD menjadi tujuh tahun tanpa pemilu. Ini berpotensi melanggar Pasal 22E UUD 1945,” ungkap politisi asal Desa Guwang, Sukawati itu.
Dia menguraikan, meski MK tidak menyebut angka tujuh tahun, tapi dengan Pemilu 2029 dipisah dan hanya berlaku pemilu nasional, maka jabatan DPRD lebih dari lima tahun. “Kalau Pemilu untuk DPRD tidak dilakukan, lalu bagaimana cara mengisi kekosongan itu? Karena pemilu daerah baru dilaksanakan dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan kemudian,” paparnya.
“Mungkinkah jabatan DPRD dikosongkan? Tentu tidak. Namun jika diperpanjang lagi dua tahun, atau paling lama lagi dua tahun enam bulan, maka jabatan DPRD menjadi tujuh tahun tanpa ada melalui mekanisme pemilu. Inilah yang berpotensi bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945,” terangnya.
Menurut Parta, sesuai Pasal 24C UUD 45 ayat (1), MK salah satu kewenangannya mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Frasa menguji UU terhadap UUD yang dimaksud adalah MK menguji jika ada UU yang bertentangan dengan UUD, bukan malah membuat keputusan yang berpotensi bertentangan dengan UUD. Karena itu, menurut Parta, putusan tersebut tidak hanya menimbulkan kebingungan hukum, juga berpotensi mengganggu kualitas demokrasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pemilu. “Masalahnya jika MK melebihi kewenangannya belum ada mekanisme untuk mengoreksi keputusannya. Padahal dalam sumpah/janji hakim MK adalah memegang teguh UUD NRI 1945,” pungkasnya. adi
























