POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Sempat kekurangan satu komisioner sejak 21 April lalu setelah meninggalnya Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sa’rani, kini komposisi KPU Jembrana lengkap kembali. KPU RI melantik I Putu Indrabayu sebagai Pengganti Antar-Waktu (PAW) KPU Jembrana periode 2023-2028 di kantor KPU Bali secara telekonferensi, Selasa (1/7/2025). Pelantikan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 581 tahun 2025.
“Selamat kepada seluruh anggota yang dilantik. Saya berharap dedikasi bekerja keras dan juga pengabdiannya ditingkatkan, bekerja sesuai dengan apa yang ditentukan,” pesannya dalam kegiatan yang dihadiri Ketua dan anggota KPU Bali, Sekretaris KPU Bali, Ketua dan Sekretaris KPU Jembrana.
Menurut Afifuddin, Indrabayu dilantik bersamaan dengan anggota KPU di lima kabupaten/kota di empat provinsi di Indonesia. Melalui pelantikan ini, dia berkata di Bali juga resmi komisioner KPU Jembrana lengkap.
“Walaupun memang pelantikan sekarang tidak dilakukan di Jakarta, dilakukan secara daring, tapi jelas tadi Pak Ketua menyatakan tidak mengurangi kekhusyukan pelantikan yang ada. Saya berharap dengan hadirnya Saudara Bayu, KPU Jembrana tetap akan lebih baik, menjaga kekompakan, serta mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik,” imbuh Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, usai pelantikan.
Sebelumnya diwartakan, I Putu Indrabayu akan menggantikan Sa’rani yang meninggal dunia karena sakit, Senin (21/4/2025). Menurut Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Senin (2/6/2025), KPU Bali melakukan klarifikasi dan verifikasi kelengkapan dokumen serta status Indrabayu selaku calon PAW. Klarifikasi menyangkut apakah yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai calon PAW, dan apakah pernah menduduki pengurus atau anggota salah satu parpol. “Juga termasuk klarifikasi apakah yang bersangkutan pernah terlibat dalam tim kampanye dalam Pemilu atau Pilkada lalu,” terangnya didampingi komisioner Gde John Darmawan.
Lebih jauh disampaikan, saat klarifikasi Indrabayu mengatakan tidak pernah jadi anggota atau pengurus parpol. Juga tidak pernah menjadi bagian tim kampanye. Hal tersebut dikuatkan dengan surat pernyataan bermaterai, dan disandingkan dengan data yang dimiliki KPU. Setelah mendapat hasil klarifikasi, dibuatkan berita acara untuk dikirim ke KPU RI.
Lidartawan membeberkan, pemilihan Indrabayu karena berdasarkan hasil tes rekrutmen KPU Jembrana pada tahun 2023 lalu, dia menempati rangking 6. Ketika ada salah satu dari lima komisioner definitif berhalangan tetap, otomatis satu peringkat di bawahnya yang menjadi pengganti. “Nama dia dikirim ke KPU RI, karena KPU RI menyatakan bahwa Indrabayu memang benar rangking 6 dari hasil tes kemarin,” tegasnya.
Mengenai pengalaman di dunia kepemiluan, Lidartawan menyebut Indrabayu pernah menjabat PPK Kecamatan Negara, juga Panwascam Kecamatan Negara. “Perlu kami tegaskan juga, setelah dilantik nanti, yang bersangkutan tidak boleh menjadi pengurus organisasi yang berbadan hukum. Sebab, komisioner KPU itu bekerja penuh waktu,” imbuh John memungkasi. hen
























