Pungli “Penanjung Batu”, Ketua RT Disanksi Desa Adat

PARUMAN yang digelar Desa Adat Galiran sebagai tindak lanjut perbuatan APS, oknum Ketua RT VIII Pantai Indah di Dusun Galiran, yang melakukan pungli mengatasnamakan Desa Adat Galiran. Foto: ist

BULELENG – Oknum Ketua RT di Dusun Galiran, Desa Baktiseraga, Buleleng dikenakan sanksi adat lantaran terbukti melakukan pungutan liar (pungli) mengatasnamakan Desa Adat Galiran. Tidak hanya sanksi adat, kasus ini rencananya akan dibawa ke proses hukum.

Hal itu terungkap saat paruman Desa Adat Galiran, Minggu (3/7/2022) di wantilan Pura Desa Adat Galiran. Paruman ini sebagai tindaklanjut paruman sebelumnya akibat perbuatan oknum Ketua RT VIII Pantai Indah di Dusun Galiran, Desa Baktiseraga berinisial APS.

Bacaan Lainnya

Kelian Desa Adat Galiran, Jro Putu Anteng, mengatakan, APS memungut dudukan dalam bentuk penepak kulkul dan penanjung batu mengatasnamakan Desa Adat Galiran. Hasil pengutan itu digunakan kepentingan pribadi. “Ini menyalahi ketentuan dan aturan yang ditetapkan Desa Adat Galiran,” tegasnya.

Menyikapi persoalan ini, Desa Adat Galiran melakukan langkah pendekatan dan melayangkan somasi kepada APS, yang meresahkan masyarakat yang tinggal di Pantai Indah Dusun Galiran.

“Kami sudah negoisasi dan bersurat melalui kuasa hukum. Ketua RT yang kami panggil sudah minta maaf, tapi proses hukum adat kan harus berjalan,” sambungnya.

Pangliman Desa Adat Galiran, Ketut Jengiskan, menilai, niat baik Prajuru Desa Adat Galiran justru ditanggapi dingin atas sanksi adat yang telah diberikan.

“Dalam paruman ini kami mengundang Pak RT, ingin menyampaikan keputusan parumankami sebelumnya dengan tridanta itu. Harapan kami Pak RT datang untuk mendengarkan hasil keputusan paruman adat ini,” paparnya.

Menurut Jengiskan, paruman kedua yang dilakukan mendatangkan warga atau krama adat, termasuk para prajuru, dan mengundang APS untuk menyampaikan keputusan paruman sebelumnya.

“Masih dalam proses hukum adat. Tadi pak RT tidak bisa hadir, hanya mengutus struktur dari kepengurusan RT. Jika tiga hari usai diterima hasil tidak ada konfirmasi, maka prajuru adat akan membawa ke hukum,” ancam Jengiskan.

Kepala Dusun Galiran, Gede Riasa, menegaskan, pungutan penepak kulkul dan penanjung batu merupakan ranah dari Desa Adat. Sementara Desa Dinas tidak ada pungutan tersebut.

Keputusan yang ditandatangani prajuru Desa Adat Galiran ini memberi sanksi adat kepada APS yang melakukan melakukan pungli senilai Rp50 juta.

Selanjutnya Desa Adat minta mengembalikan hubungan harmonisasi alam secara sekala dan niskala, dengan cara melakukan persembahyangan guru piduka di Pura Kahyangan Tiga Desa Adat Galiran. Mengembalikan hasil pungutan kepada desa adat, dan minta maaf secara terbuka di hadapan krama Desa Adat Galiran dalam paruman. rik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses