KLUNGKUNG – Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, terdapat beberapa temuan yang harus mendapat perhatian dan tindak lanjut dari Bupati Klungkung.
“Beberapa temuan tersebut, antara lain, berada di bidang pendapatan,” kata Ketua DPRDKlungkung, AA Gde Anom; dengan Wakil Ketua Tjokorda Gde Agung dan Wayan Baru,membacakan keputusan legislatif Nomor 9/2022 tentang Rekomendasi Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2021 , Kamis (30/6/2022) dalam rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD Klungkung. Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, hadir dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut diungkapkan, hasil pemeriksaan BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang menjadi temuan di pendapatan potensi pajak belum optimal. Juga terdapat kekurangan pembayaran pajak daerah sebesar Rp118,311 juta.
Hal ini tertuang dalam BAB I huruf A angka 1 laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Nomor : 66.B/LPH/XIX.DPS/05/2022 tanggal 13 Mei 2022. Isinya menyatakan bahwa pendataan potensi pajak belum memadai, karena adanya kartu data wajib pajak (WP) hotel, restoran dan air tanah belum menyajikan data WP secara akurat.
Kemudian kurangnya sosialisasi regulasi perpajakan daerah dan belum akuratnya data wajib pajak juga menjadi perhatian DPRD Klungkung. Ini akibat belum ada standar baku dalam penginputan identitas wajib pajak secara lengkap dalam sistem Simpatda. Hasil pemeriksaan BPKmenjadi temuan yang harus mendapat perhatian dan tindak lanjut dari Bupati Klungkung.
Dalam pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, sambungnya, pula terdapat pengusaha hotel dan restoran serta pemanfaatan air tanah belum didata sebagai WP. Kemudian pelaporan SPTPD pajak hotel juga tidak dilengkapi dengan dokumen atau data penjualan/omzet. Pendapatan nilai pajak air tanah ditemukan tanpa menggunakan water meter dan tidak didukung perhitungan memadai.
“Hal ini disebabkan kurangnya sosialisasi regulasi atau ketentuan perpajakan daerah, dan belum akuratnya data wajib pajak. Sebab, belum ada standar baku dalam penginputan identitas wajib Pajak secara lengkap dalam sistem Simpatda. Diketahui banyak WP air tanah tidak tahu persyaratan permohonan rekomendasi teknis pemanfaatan air tanah,” urainya menandaskan. baw
























