BULELENG – Sakit hati gegara hubungan asmaranya diputus, Ihwal Barokah (35), warga Kelurahan Kampung Kajanan, Buleleng, menyebar foto bugil mantan pacarnya berinisial NI (24) asal Cianjur, Jawa Barat (Jabar) melalui akun media sosial Facebook. Akibat perbuatan itu, Ihwal kini menjadi penghuni jeruji besi polisi.
Kejadian ini dilaporkan ke polisi pada Jumat (20/5/2022) oleh korban, setelah menemukan postingan di akun Facebook Ikhwall Barokah. Dalam postingan ada foto telanjang korban. Tak terima dengan hal itu, korban memilih menyelesaikan secara hukum dengan melapor ke Polres Buleleng.
Jajaran Satreskrim Polres Buleleng kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, sampai akhirnya berhasil meringkus pelaku untuk proses penyidikan. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, screenshot foto yang bermuatan kesusilaan diunggah di akun Facebook tersangka.
Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika Karsito Putro, mengatakan, tersangka dan korban pernah pacaran. “Karena tersangka sakit hati (diputus), jadi dia mengunggah foto korban bugil di Facebook,” jelasnya akhir pekan lalu.
Antara tersangka Ihwal dan korban NI sempat menjalani hubungan asmara sejak Oktober 2021. Keduanya kerap kencan melalui panggilan video melalui WhatsApp (WA). Korban sempat melakukan panggilan video dengan keadaan bugil, dan tersangka diam-diam mengambil tangkapan layar saat korban bugil.
Saat hubungan mereka kandas, foto syur korban lalu diunggah pada 20 Mei 2022 lalu. Unggahan itu diketahui korban yang kemudian melapor ke Polres Buleleng. “Anggota kami melakukan profiling akun Facebook dan memancing pengguna akun. Pelaku akhirnya dapat diamankan untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka Ihwal disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara. rik
























