BANGLI – Serangkaian Karya Pujawali Ida Batara Pura Ulun Subak Bukit Jati Bangli yang diawali dengan Tawur Rsi Gana, Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, menghadiri persembahyangan di pura yang bertempat di Desa Adat Guliang Kawan, Desa Bunutin, Bangli, Rabu (13/4/2022).
Turut hadir Wakil Bupati Wayan Diar; Sekda IB Gde Giri Putra; Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, dan para undangan. TP PKK Kabupaten Bangli yang dipimpin Sariasih Sedana Arta melaksanakan ngayah menari Rejang Renteng.
Serangkaian upacara yang puncaknya akan diselenggarakan pada Purnama Jyesta, Sabtu (16/4/2022), Bupati Sedana Arta serta Wakil Bupati Wayan Diar menyerahkan bantuan dana punia Rp100 juta.
Sedana Arta mengatakan, dana punia yang diserahkan sebagai bentuk perhatian Pemkab Bangli kepada masyarakat dalam pelaksanaan upacara adat dan keagamaan.
Pula ungkapan puji syukur kepada Ida Sanghyang Widhi Wasa, Ida Batara yang berstana di Pura Ulun Subak Bukit Jati. “Semoga Ida Batara selalu menuntun kita semua untuk menuju jalan kebenaran dalam melaksanakan swadharma di Pemerintahan Daerah Bangli,” sebutnya.
Dia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak serta pengempon Pura Bukit Jati Bangli yang melaksanakan upacara yadnya tersebut, serta kepada TP PKK Kabupaten Bangli yang berpartisipasi ngayah menari Rejang Renteng.
Perwakilan Pengempon Pura Bukit Jati, Sang Kompiang Jaten, menyampaikan, Pura Bukit Jati merupakan Pura Ulun Subak yang disungsung beberapa subak. Antara lain Subak Gede Tamanbali, Subak Gede Bunutin, Subak Gede Tampadeha, serta Subak Gede Tanggahan Tengah dengan jumlah keseluruhan sekitar 600 KK.
Karya Pujawali dilaksanakan setiap satu tahun, yang pada tahun ini Ida Batara nyejer selama tiga hari. “Puncak karya tanggal 16 dan mesineb tanggal 19 April 2022,” jelasnya.
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Bangli karena membantu melaksanakan ayah-ayahan serta dana punia dalam pelaksanaan upacara pujawali.
“Semoga dana yang kami terima ini dapat kami manfaatkan sebaik-baiknya dalam pelaksanaan pujawali Ida Batara, serta nanti agar pemerintah bisa juga membantu renovasi Pura Ulun Subak Bukit Jati. Sebab, saat ini beberapa pelinggih kondisinya memang sudah perlu direnovasi,” sambungnya.
Penyuluh Agama Hindu Kecamatan Bangli, Wayan Suwirta, menyerahkan Surat Tanda Daftar Pura dari Kementerian Agama Republik Indonesia Dirjen Bimas Hindu. Dia mengatakan Surat Tanda Daftar Pura adalah bukti legalitas sebuah pura.
Berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Nomor : 91 Tahun 2016 Tanggal 30 Mei 2016 tentang tanda pendaftaran rumah ibadah Hindu pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Pura Ulun Subak Bukit Jati, Desa Adat Guliang Kawan, Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Provinsi Bali telah memenuhi syarat sebagai tempat suci Hindu.
Pura-pura tersebut berada dalam binaan serta pengawasan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Republik Indonesia. “Surat Tanda Daftar Pura tersebut merupakan salah satu syarat dalam rangka pengajuan bantuan-bantuan pemerintah,” tutupnya. gia
























