DENPASAR – Pemilik usaha sablon atau pencelupan di Jalan Kebo Iwa Utara, Perum Swamandala mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (13/4/2022). Sebelumnya, usaha sablon milik Sumadi ini ditertibkan oleh Satpol PP bersama Satgas DLHK Kota Denpasar.
Sidang tipiring ini dipimpin oleh hakim, I Putu Sayoga, SH, MH dan Panitera, Ni Komang Sri Utami, SH. Hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp2,5 juta kepada pembuang limbah yang menyebabkan aliran sungai di wilayah Denpasar Barat sempat berwarna merah beberapa waktu lalu.
Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, di sela-sela pelaksanaan sidang tipiring menjelaskan, Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Gabungan DLHK bergerak cepat untuk mencari sumber pencemaran yang menyebabkan berubahnya warna air di aliran sungai di kawasan Jalan Mahendradata dan Jalan Gunung Gede menjadi merah.
Lanjutnya, hal ini telah dilaksanakan investigasi dengan melihat, menganalisa, dan membuktikan, serta pengujian kandungan air sungai. “Dari hasil tersebut ditemukanlah sumber pencemaran dari usaha sablon atau pencelupan ini,” katanya.
Bawa Nendra menjelaskan, Sumadi sebagai pemilik usaha sablon/pencelupan itu didakwa telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Dia menegaskan, tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan warga, melainkan untuk menegakkan dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan menaatinya serta ada efek jera.
Kasatpol PP menambahkan, untuk mengentaskan permasalahan serupa secara berkelanjutan diperlukan sinergitas seluruh komponen secara komprehensif guna meminimalisasi pelanggaran hukum.
“Semua usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran juga akan kami berikan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga memiliki peran penting bersama aparat desa untuk mengawasi pelanggaran dan melaporkan kepada instansi terkait,” pungkas Bawa Nendra. rap