GIANYAR – Polsek Ubud meringkus empat orang yang merupakan bagian dari sindikat pencuri sepeda motor. Dari belasan kejadian, dua di antaranya dengan sasaran motor sewaan bule, terjadi di wilayah Ubud, Gianyar, Bali. ”Mereka juga memalsukan KTP untuk dapat memasarkan motor curiannya tersebut,” ungkap Kapolsek Ubud AKP, I Gede Sudyatmaja, Jumat (26/3/2021).
Pengungkapan kasus itu, kata Kapolsek, bermula dari laporan Gilbert Valentine James Johnson, yang kehilangan motor N-Max berpelat DK 5154 ABY di Jalan Raya Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Ubud, Selasa (16/3/2021). Motor disewa bule tersebut dari Yoan Atmaja (31).
Dari penyelidikan, Polsek Ubud mengantongi nama Nico Marantama (27) sebagai orang yang diduga pelakunya. Saat mendatangi rumah kontrakan Nico di wilayah Denpasar Selatan, polisi mendapati motor N-Max yang dilaporkan hilang parkir di garase. Tersangka Nico dan barang bukti digelandang ke Polsek Ubud.
“Setelah kami interogasi, ternyata pelaku ini beraksi tidak sendiri, dia dibantu dua temannya yakni Juli Rubiyanto (23) alias Bobby dan Alvin Dwi Cahyo (22). Keduanya kemudian berhasil kami tangkap,” paparnya.
Ketiga kawanan ini memiliki peran masing-masing. Ada yang mengambil sepeda motor, ada yang membantu mendorong, dan ada yang mengikuti dari belakang sembari memantau situasi. Dari pemeriksaan terkuak juga bahwa Nico ternyata sering mencuri motor orang.
Satu lagi yakni sepeda motor N-Max di area parkir Pondok Riyuh House di Jalan Katiklantang, Banjar Katiklantang, Desa Singakerta, Ubud pada tanggal 1 Maret 2021. Motor berpelat polisi DK 2791 TI itu disewa warga Rusia bernama Dilara Pachalova dari Ketut Suteja.
“Untuk pencurian N-Max DK 2791 TI ini, tersangka Nico beraksi dengan orang yang berbeda, yakni Deni Kiky Setyawan. Tersangka juga sudah kami amankan,” cetus Kapolsek.
Berdasarkan hasil pengembangan, Nico diduga bergabung dalam sindikat curanmor di Bali. dia mengaku beraksi di 16 lokasi berbeda, dengan menyasar sepeda motor yang tidak dikunci stang atau yang kuncinya nyantol.
Tersangka ini juga beraksi dengan orang yang berbeda-beda, masing-masing berperan mulai dari mengambil sepeda motor, ada yang mendorong dari belakang, ada juga yang menjualkan hasil curian.
“Dari 16 TKP, yang kami dapat amankan ada delapan barang bukti. Masih kurang delapan barang bukti lagi, dan itu masih akan dikembangkan,” urai Kapolsek.
Setiap motor curian yang dilego, sindikat ini memasang harga antara Rp1,5 juta sampai Rp4 juta. Wilayah pemasaran mulai dari lingkup Bali sampai Bima, NTB. Memudahkan menjual barang curian, mereka juga memalsukan KTP.
Namun, tak dirinci bagaimana modus memalsukan KTP tersebut. “Mereka lebih banyak beraksi di siang hari, tapi ada juga yang dilakukan pada malam hari. Pencurian dilakukan sejak November 2020 lalu,” tandasnya. adi