BANGLI – Tim gabungan Polsek Kintamani dan Polres Bangli mengungkap kasus pencurian sepeda motor di beberapa tempat. Dua pelakunya, yakni KAYP (18) asal Kintamani dan KRA (18) asal Singaraja, tamatan SMK swasta di Denpasar tapi masih menganggur. Dari keduanya disita empat unit sepeda motor hasil curian.
Kapolsek Kintamani, AKP Benyamin Nikijuluw, Senin (25/10/2021) mengatakan, Rabu (25/8/2021) I Nengah Banyak Arsa (46) melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy nopol DK 4890 PR. Motor lenyap saat diparkir di Setra Tunon ketika ada upacara ngaben. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp26 juta.
Kemudian pada Jumat (15/10/2021) malam giliran I Wayan Putra (40) yang melapor kehilangan sepeda motor Honda Scoopy nopol DK 4675 PX, yang diparkir di rumahnya. Malam harinya masih ada, tapi esok paginya motor raib dari parkiran. Korban mengalami kerugian Rp21 juta.
Dari hasil penyelidikan tim opsnal dipimpin Kanitreskrim Iptu I Nyoman Somaada, diperoleh informasi ada seseorang akan menjual sepeda motor dengan ciri-ciri sama dengan motor yang dilaporkan tersebut. Polisi menyelidiki sampai ke wilayah Kuta, Badung. Tersangka KAYP dibekuk saat melintas di seputaran Lapangan Puputan Badung, Denpasar.
Saat diinterogasi, dia mengakui itu motor curian yang dilakukan bersama KRA. Tersangka rencananya menjual motor curian via Facebook Marketplace dengan nama akun Bagus Aditya, yang ternyata pemilik akun itu adalah KRA.
Dalam pemeriksaan, selain motor Scoopy yang hendak dijual itu, KAYP mengakui mencuri sepeda motor lain. Masing-masing Honda Scoopy satu lagi di Bangli, dan Yamaha RX King di wilayah Payangan, Gianyar. Dia juga pernah mencuri rokok dan tabung elpiji 3 kg di Desa, Kintamani. Keduanya dijerat pasal 362 jo 55 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
“Untuk penanganan kasus yang dilakukan di wilayah Kecamatan Payangan (Gianyar), karena TKP ada di wilayah kabupaten lain, akan dilimpahkan ke Polres Bangli,” cetus Kapolsek. gia
























