POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Dari sejumlah hal yang menjadi karang penghadang hadirnya demokrasi Indonesia menuju ideal, adalah praktik politik uang dalam kontestasi politik. Yang tidak kalah buruknya adalah politik uang menjadi jalan menuju kerusakan integritas konstituen.
“Politik uang merusakan integritas demokrasi. Pemilih jadi lebih cenderung memilih berdasarkan finansial daripada kualitas kandidat tersebut,” papar Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, di sela-sela melakukan pengawasan penelitian persyaratan administrasi bakal calon Gubernur Bali, Senin (2/9/2024).
Lebih jauh diutarakan, masyarakat yang menyaksikan atau, yang lebih buruk, bahkan terlibat dalam praktik ini, akan semakin skeptis terhadap sistem politik yang ada. Masyarakat yang demikian, cetusnya, mungkin merasa bahwa suara mereka sebenarnya tidak berarti. Sebab, hasil Pemilu atau Pilkada dapat dibeli oleh pihak yang memiliki uang lebih banyak, itulah soalnya.
“Rasa apatis ini dapat memicu rendahnya partisipasi pemilih, dan menurunnya pengawasan dari publik,” beber
Menurut Ariyani, kunci utama dalam memerangi praktik politik uang adalah kesadaran masyarakat terhadap dampak destruktif yang ditimbulkan. Pula ada kemauan dan keberanian menolak jika ada yang menawarkan. Ariyani menguraikan, politik uang bisa hilang jika terbangun kesadaran dari masyarakat untuk tidak menerima praktik semacam itu.
“Soal kita bicara berani melaporkannya, itu nanti dulu. Berani menolak saja akan membatasi ruang gerak persebaran politik uang tersebut,” tegasnya
Secara keseluruhan, ungkap Ariyani, politik uang adalah kanker yang merusak proses elektoral. Selain itu memperlemah kepercayaan publik, dan memperdalam ketimpangan sosial. Untuk memberantasnya perlu kesadaran setiap individu dengan penegakan hukum yang tegas. Dampak jangka panjang dari politik uang, imbuhnya, adalah menguatnya sikap oportunis dan ketimpangan sosial.
“Kandidat yang terpilih melalui politik uang, cenderung berfokus pada kepentingan para sponsor mereka daripada kebutuhan masyarakat luas (yang memilihnya saat pemilihan),” urainya.
Selain menjabarkan tentang dampak politik uang, Ariyani juga menjelaskan perbedaan dari politik uang dan biaya politik. Biaya politik adalah konsep yang mengacu pada jumlah dana yang diperlukan untuk mencalonkan diri, seperti biaya kampanye, konsumsi kampanye, dan kebutuhan itu ada laporannya secara administrasi. “Kalau politik uang itu mengacu kepada praktik jual-beli suara, dan ini tidak ada laporan administrasinya,” pungkas komisioner asal Buleleng tersebut. hen
























