Polisi Periksa Sejumlah Saksi, 23 Penyu Hijau Dugaan Penyelundupan Dilepasliarkan

PELEASAN penyu hijau di Teluk Banyuwedang, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Jumat (31/1/2025). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Sebanyak 23 ekor penyu hijau dilepasliarkan di Teluk Banyuwedang, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Jumat (31/1/2025). Penyu-penyu tersebut merupakan sitaan barang bukti kasus dugaan penyelundupan satwa dilindungi.

Sebanyak 22 ekor di antaranya ditemukan di Buleleng dan 1 ekor diamankan di Jembrana. Penyu-penyu tersebut sebelumnya dirawat Yayasan Jaringan Satwa Indonesia di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Bacaan Lainnya

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Ratna Hendratmoko, mengatakan, seluruh penyu yang dilepasliarkan telah dinyatakan sehat. Salah satu ekor penyu tersebut merupakan sitaan Polres Jembrana saat menggagalkan penyelundupan 29 ekor penyu pada 12 Januari 2025.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, satu ekor penyu tersebut telah pulih dan dinyatakan sehat untuk kembali ke habitatnya,” kata Ratna Hendratmoko, usai pelepasliaran.

BKSDA Bali berharap pelepasliaran penyu ini menjadi momen edukasi untuk membangun kesadaran akan pentingnya menjaga satwa dilindungi. Serta menggaungkan pariwisata dan konservasi. “Kami membutuhkan dukungan dari masyarakat. Saya kira hasil akhirnya adalah ketika konservasi menjadi agenda bersama,” harapnya.

Di sisi lain, Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengatakan, penyelidikan kasus penyelundupan satwa dilindungi itu masih berlangsung.

Baca juga :  Gudang Dekorasi Terbakar, Kerugian Puluhan Juta

Sedikitnya, tiga saksi sudah diperiksa terkait kasus penyelundupan penyu di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan memanggil sejumlah saksi lain untuk dimintai keterangan.

Sembari polisi mengumpulkan barang bukti terkait. “Kami masih cari siapa pelaku terhadap kejahatan penyelundupan penyu hijau ini,” tegasnya, dikonfirmasi Minggu (2/2/2025).

AKBP Widwan menyebut, satu saksi yang akan dipanggil dalam waktu dekat ini merupakan warga sekitar. Namun, pihaknya tak merinci, ada keterlibatan apa saksi itu dalam kasus ini. Adapun saksi yang telah diperiksa yakni warga yang pertama kali menemukan penyu-penyu tersebut.

Kapolres menegaskan, Polres Buleleng memberikan perhatian khusus terhadap kasus penyelundupan penyu ini. Saat ditemukan pada Jumat (24/1/2025), pihaknya disebut bergerak cepat berkoordinasi dengan BKSDA untuk membawa penyu tersebut ke penangkaran di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak. “Kami mengajak agar semua pihak termasuk masyarakat, bisa menjaga ekosistem dari penyu-penyu tersebut,” imbuhnya.

Sebagai informasi, puluhan penyu itu pertama kali ditemukan oleh seorang nelayan bernama Wayan Kanton di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Jumat (24/1) lalu. Awalnya, Kanton menemukan jejak kaki dalam jumlah banyak. Merasa curiga, ia kemudian menyusuri jejak kaki tersebut. Hingga akhirnya menemukan puluhan penyu dalam keadaan hidup.

Temuan tersebut lalu dilaporkan ke kepala dusun setempat dan polisi. Petugas kepolisian dari Sat Reskrim Polres Buleleng lantas mendatangi lokasi. Polisi mengamankan sebuah bangunan kosong lokasi ditemukannya penyu dengan memasang garis polisi. edy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.