POSMERDEKA.COM, TABANAN – Sejalan dengan tujuan pemasyarakatan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang salah satunya adalah reintegrasi sosial, Lapas Kelas IIB Tabanan baru-baru ini meluncurkan Jineng Creative Laundry. Program tersebut merupakan sarana asimilasi bagi warga binaan dalam kegiatan pembinaan.
Reintegrasi sosial tersebut, kata Kalapas Tabanan Muhamad Kameily, merupakan esensi dan tujuan dari pemasyarakatan, sekaligus upaya mengembalikan narapidana ke dalam masyarakat, setelah menjalani hukuman.
“Mereka (narapidana) bisa kembali bersosialisasi dan tidak mengulangi kejahatan. Reintegrasi sosial di dalam lapas, antara lain pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), cuti bersyarat (CB), dan asimilasi,” ungkapnya.
Menurut dia, peluncuran Jineng Creative ini merupakan salah satu upaya Lapas Tabanan dalam menyediakan sarana asimilai bagi warga binaan, khususnya dalam kegiatan pembinaan kemandirian keterampilan laundry, yang dikemas secara profesional. “Jineng Creative ini kami buat sebagai wadah pembinaan bagi warga binaan dalam hal laundry,” ujarya.
Mereka yang terlibat telah mendapatkan pelatihan dan sertfikat dari pelatihan kemandirian, yang dilaksanakan Lapas Tabanan dengan mitra kerja. “Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat memudahkan proses reintegrasi mereka ke dalam masyarakat, setelah masa pidana mereka berakhir,” imbuh Kameily.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Pidana dan Kegiatan Kerja, Komang Suryana, menambahkan, warga binaan yang terlibat dalam kegiatan ini juga tidak hanya dapat meningkatkan kualitas diri dalam hal keterampilan, tetapi juga mendapatkan upah.
“Hasil dari kegiatan Jineng Creative ini nantinya akan masuk ke negara sebagai pemasukan negara bukan pajak atau PNBP. Sementara bagi warga binaan akan mendapatkan premi dari kegiatan tersebut sebagai upah,” pungkas Suryana. gap
























