MANGUPURA – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta ikut angkat bicara terkait polemik di masyarakat Bali, khususnya terkait penolakan Hare Krihsna. Mengaku tak berhak melarang atau mengizinkan, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat.
”Jujur ya, kami secara pribadi adalah orang Nusantara, Hindunya Hindu Bali. Terhadap persoalan boleh atau tidaknya HK, itu kami serahkan kepada PHDI Pusat,” katanya usai rapat paripurna DPRD Badung, Rabu (5/8/2020).
Karena menjadi kewenangan lembaga umat Hindu, dia enggan berkomentar panjang soal. Dia memilih menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan PHDI. “Itu bukan ranah Giri Prasta membicarakan hal itu,” ucapnya.
Bupati asal Pelaga ini minta desa adat di Badung bisa menyaring agar aktivitas desa adat tidak sampai disusupi kepentingan lain di luar desa adat. Dresta, awig-awig dan perarem jangan sampai hilang. “Jangan sampai aliran ini memakai fasilitas desa adat,” pesannya. Di sisi lain, ketika aliran ini memakai tempat ibadah sendiri atau rumah pribadi, dia mendaku juga tidak bisa melarang.
Seperti diketahui, munculnya aliran HK di Bali mendapat penolakan dari warga Hindu Bali. Saat ini penolakan terhadap aliran ini bahkan sudah bergulir sampai ke PHDI Pusat. 020