PKB Tolak Penggabungan Dikbud-Dispora, Tujuh Fraksi DPRD NTB Setuju Ranperda SOTK Lanjut ke Paripurna

KETUA Pansus Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) DPRD NTB, Hamdan Kasim (kanan), saat mengisi diskusi dengan mahasiswa Ummat. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Satu dari delapan fraksi di DPRD NTB yang membahas Ranperda tentang perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) yang diusulkan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal, menolak penggabungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Panitia Khusus (Pansus) yang dikenal dengan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) DPRD NTB menyebut satu fraksi yang menolak penggabungan itu adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Bacaan Lainnya

“Dari delapan fraksi, tujuh fraksi setuju terhadap inisiatif Gubernur soal SOTK. Tapi, persetujuan itu ada beberapa catatan,” ujar Ketua Pansus SOTK DPRD NTB, Hamdan Kasim, Selasa (3/5/2025).

Menurut politisi Golkar ini, dalam pembahasan di internal Pansus, seluruh anggota pansus menyetujui Ranperda usulan Gubernur itu menjadi sebuah Perda. Hanya saja, di satu item, yakni penggabungan Dikbud dengan Dispora NTB yang diusulkan Gubernur Iqbal, ditolak Fraksi PKB. Enam fraksi lainnya memberi catatan-catatan dan rekomendasi atas SOTK. ”Mengenai catatan dan rekomendasi kami akan disampaikan nanti,” sambungnya.

Lebih jauh disampaikan, Fraksi PPP tidak hadir dalam rapat kesimpulan akhir Pansus. Meski tidak hadir, rapat pengambilan kesimpulan usulan Ranperda itu tetap diketok karena tidak mempengaruhi suara 7 fraksi. Fraksi PPP dari pertama rapat kesimpulan tidak hadir. Karena itu dia mendaku tidak tahu sikap Fraksi PPP.

Setelah diketok palu pada rapat pengambilan kesimpulan, sambungnya, Ranperda SOTK itu selanjutnya akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan. Sebelum dibawa ke sidang paripurna, tim Pansus akan bersurat ke Ketua DPRD, Baiq Isvie Rupaeda.

Dia mengaku belum bisa menentukan kapan jadwal paripurna untuk pengesahan usulan Ranperda SOTK tersebut. “Nanti kita menunggu Badan Musyawarah DPRD NTB akan menjadwalkan,” imbuhnya.

Usulan Ranperda SOTK yang diajukan Gubernur NTB ada beberapa yang berubah. Semula, Dinas Koperasi dan UMKM digabung tapi diputuskan tetap terpisah. Namun, Dinas Perdagangan dan Dinas Perindustrian digabung menjadi satu.

Sekretaris Fraksi PPP DPRD NTB, Marga Harun, bilang ketidakhadiran Fraksi PPP dalam rapat finalisasi Pansus Raperda SOTK tersebut karena ada misinformasi saja. Dia membantah itu sebagai bagian dari sikap walk out. “Jadi, jangan keliru ditafsirkan. Hanya karena murni misinformasi saja di fraksi kami,” katanya tanpa merinci lebih jauh apa sebab misinformasi dimaksud.

Meski tidak ikut hadir dalam pengambilan keputusan Pansus Raperda SOTK tersebut, Marga menegaskan Fraksi PPP tetap mendukung penuh Raperda SOTK yang diajukan oleh Gubernur Iqbal.

“Fraksi PPP pada prinsipnya dari awal mendukung pendukung penuh Raperda SOTK inisiatif Pak Gubernur. Adapun ketidakhadiran fraksi PPP dalam rapat finalisasi pansus tadi itu murni karena ada misinformasi saja di internal fraksi,” tandas Marga Harun. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses