Persoalan Hukum, Debatnya Harus di Lembaga Hukum

MADE Nariana

Oleh Made Nariana (Pemred Harian Pos Bali)

MEDIA online posmerdeka.com, belakangan ini memuat sebuah berita viral, dengan pembaca cukup lumayan. Saat tulisan ini saya buat, berita tersebut sudah dibaca sekitar 7.768 dalam tenggang waktu dua hari sejak diterbitkan. Berita berjudul: “Made Arimbawa Tantang GPS Debat Soal Pergub 46/2020”, langsung disambar Gede Pasek Suardika (GPS). Persoalan tersebut digoreng di media sosial, sehingga menjadi lebih ramai.

Bacaan Lainnya

Apa pasal? GPS mengritik Pergub 46/2020 tersebut, sementara pakar hukum Unud, Prof Dr. Made Arya Utama mengatakan, Pergub tersebut tidak ada persoalan. Pergub itu mengatur persoalan pengendalian Corona dengan sanksi hukum tertentu.

GPS “menjual” denda administratif Rp100.000 bagi pelanggar tanpa menggunakan masker, lewat media sosial. Namanya kalau sudah pungutan, sekecil apa pun – pasti setiap orang keberatan, sekalipun mereka melakukan pelanggaran.

Saya memahami denda itu semata-mata untuk menertibkan masyarakat, yang selama ini kurang tertib menggunakan masker jika keluar rumah. Jika nilai denda itu dibelikan masker, tidak lebih dari Rp25.000, tentu anggota masyarakat tidak sampai kena denda Rp100.000, dan sekaligus membantu usaha pemerintah mengatasi wabah Corona di Bali.

Baca juga :  Sanjaya Serius Turunkan Kasus “Stunting” di Tabanan

Ada seorang bernama Arimbawa SH mengajak GPS memperdebatkan materi Pergub tersebut. Mereka berdua sama-sama sarjana hukum. Sama-samapengalaman sebagai pembela. Pengalaman Arimbawa banyak di politik, sementara GPS di jalur LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang juga pernah menjadi anggota DPR-RI dan DPD.

Konon kalau dua Sarjana Hukum berdebat, bisa-bisa menghasilkan empat pendapat. Semua pendapatnya berbeda, yang sering tidak dapat diukur atau terukur.
Lihat saja debat yang sering kita saksikan di ILC TVone pimpinan Karni Ilyas. Tidak ada ujung pangkalnya, yang penting berbeda pendapat. Terakhir Karni Ilyas mengatakan, “Kami mengabarkan kesimpulan terserah Anda”. Akhirnya pemirsa hanya menonton orang bertengkar selama 4 sampai 5 jam.

Dalam Facebooknya GPS, ia selalu mengalihkan statusnya, supaya berdebat dengan Gubernur Koster. “Saya siap berdebat, silakan Gubernur Koster bersama Poklinya (Kelompok Ahlinya)”, kata GPS. Padahal dalam pemberitaan sebelumnya dalam persoalan debat tersebut tidak menyangkut-pahutkan Gubernur Bali. cehan GPS di media sosial ditanggapi Made Arimbawa SH bersama seorang pakar hukum. Itu saja!.

Kelihatan sekali, GPS ingin mencari panggung dengan melibatkan Gubernur. Saya yakin Gubernur tidak punya waktu untuk debat-debat seperti itu. Padahal sebagai Sekjen DPP Partai pendukung pemerintah, GPS dapat bertemu kapan saja dengan Gubernur untuk berdiskusi. Saya salut tokoh Bali ini, satu-satunya sebagai Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik.

Kalau GPS serius tidak sepaham dengan Pergub 46/2020, ia atau kelompoknya dapat mengajukan judicial review. Dalam lembaga peradilan itulah debat dilakukan. Hasil akhirnya pun akan pasti inkrah. Siapa yang menang dan siapa yang kalah ditentukan peradian.

Baca juga :  Alishter Edukasi Penggunaan Pestisida Terbatas

GPS yang menjadi Sekjen DPP Partai besar di Indonesia akan menemukan lawan yang lebih sepadan di lembaga peradilan tersebut. Di lembaga tersebut diadu argumen hukum masing-masing dan Hakim sebagai Juri akan memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah.

Persoalan supaya diketahui umum dengan pendukung masing-masing, peradilan tersebut dapat disiarluaskan melalui berbagai media massa yang ada. Masalahnya, mereka yang keberatan dengan Pergub Bali 46/2020 perlu mengajukan judicial review ke lembaga yang tersedia.

Debat dengan gaya branang (amatiran) – tidak memiliki bobot yang pasti, kecuali hanya menyediakan panggung bagi mereka yang mengincar panggung tersebut, guna memperkuat dukungan massa untuk Pemilu 2024. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.