POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Pencegahan dan perlindungan terhadap kekerasan di satuan pendidikan bukan hanya untuk murid saja, tetapi juga untuk kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan, serta orang tua. “Perlindungan guru penting karena bertujuan untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada guru. Dengan begitu, guru dapat fokus dalam mengajar,” ujar Ketua PGRI Bali, IGN Eddy Mulya, saat pelantikan pengurus PGRI Provinsi Bali Masa Bakti XXIII Tahun 2024-2029 di Aula Universitas Terbuka Denpasar, Rabu (5/2/2025).
Menurut Eddy Mulya, Ketua Umum PB PGRI, Prof Unifah Rosyidi, menyampaikan secara langsung naskah akademik RUU Perlindungan Guru kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, pada puncak peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024 di Padepokan Pencak Silat TMII, Sabtu (14/12/2024). Naskah akademik perlindungan guru merupakan inisiasi dari Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI).
“Pentingnya naskah akademik perlindungan guru antara lain, menjamin keamanan dan kesejahteraan guru, membantu menciptakan sistem pendidikan yang berkualitas, mencegah kriminalisasi terhadap guru, memastikan sekolah dan lembaga pendidikan bebas dari kekerasan,” kata Eddy Mulya.
Lebih lanjut Eddy Mulya menyampaikan, langkah ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah dalam mendukung dunia pendidikan di Indonesia. RUU Perlindungan Guru menjadi sebuah harapan besar di tengah dinamika dunia pendidikan yang terus berkembang.
“Jika RUU Perlindungan Guru berhasil disahkan, maka guru akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya,” lugasnya.
Dikatakan, perlindungan terhadap guru merupakan pondasi penting dalam menciptakan sistem pendidikan yang berkualitas. Tanpa jaminan keamanan dan kesejahteraan yang memadai, sulit membayangkan dunia pendidikan mampu mencetak sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif di kancah global.
“Guru tidak hanya bertugas mengajar, tetapi juga menjadi agen perubahan yang memiliki peran besar dalam mencetak generasi penerus bangsa,” lugasnya.
Selain perlindungan hukum, aspek kesejahteraan guru juga menjadi perhatian utama dalam RUU ini. Sebelumnya, PB PGRI telah menyoroti permasalahan kesejahteraan guru yang kerap terhambat oleh proses sertifikasi yang rumit. Melalui regulasi yang lebih jelas dan terarah, diharapkan para guru dapat fokus pada tugas mengajar tanpa khawatir dengan masalah administrasi yang berlarut-larut.
Acara pelantikan pengurus PGRI Provinsi Bali Masa Bakti XXIII Tahun 2024-2029 juga dirangkai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara PGRI Provinsi Bali dengan Universitas Terbuka Denpasar dan BAN-PDM Provinsi Bali. Acara dihadiri Kabid Pembinaan GTK Disdikpora Bali, I Gede Ketut Seputra Aryadi mewakili Kadisdikpora Bali; Kepala Balai Guru Penggerak Provinsi Bali, Dr. I Wayan Surata, Ketua BAN-PDM Provinsi Bali, Ni Wayan Murdiani; Kadisdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama; Direktur UT Denpasar, Agus Tatang Sopandi, dan undangan lainnya. tra