Perkembangan Covid-19 di Bali: Sembuh Melonjak 130 Orang, Positif 111 dan Meninggal Bertambah 4

DENPASAR – Angka kesembuhan pasien covid-19 di Bali terus meningkat, bahkan Minggu (4/10/2020) melonjak 130 orang, meningkat 22 orang dari sehari sebelumnya Sabtu (3/10/2020) yang tercatat sebanyak 108 orang.

Di hari yang sama, kasus terkonfirmasi positif juga bertambah 111 orang melalui transmisi lokal, meningkat 6 orang dari catatan sehari sebelumnya sebanyak 105 orang.

Bacaan Lainnya

Hanya, lonjakan pasien sembuh tetap dibumbui kabar duka. Kali ini, 4 pasien covid-19 Bali dikabarkan meninggal dunia dalam perawatan. Ada peningkatan 1 orang dari sehari sebelumnya yang tercatat 3 orang. Umumnya, pasien covid-19 yang tutup usia diserta penyakit penyerta seperti hipertensi, diabetes, gangguan pernapasan dll.

Berdasarkan data harian yang disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Minggu (4/10/2020), bahwa 4 pasien yang meninggal dunia terjadi di empat kabupaten/kota yakni Denpasar, Karangasem, Gianyar dan Badung masing-masing 1 orang.

”Dengan demikian, secara kumulatif, pasien covid-19 yang sudah meninggal di Bali berjumlah 291 orang (3,11%) dengan rincian 289 WNI dan 2 WNA,” kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Drs. I Made Rentin, AP.M.Si, Minggu (4/10/2020). Rinciannya, Denpasar terbanyak 52 orang, Gianyar (46), Karangasem (45), Buleleng (42), Badung (36), Bangli (28), Tabanan (25), Klungkung (10) dan Jembrana 6 orang.

Baca juga :  Januari-Mei, 1.301 Ahli Waris Urus Akta Kematian di Karangasem

Secara nasional, kasus kematian harian berjumlah 93 orang yang dilaporkan 21 provinsi, dimana posisi Bali tetap pada 10 besar. Rinciannya, Jawa Timur masih yang terbanyak 20 orang, disusul Jawa barat (15), DKI Jakarta (13), Riau (6), Aceh (6), Banten (5), kemudian urutan tujuh sampai sembilan diisi Bali, Papua dan Sumatera Utara masing-masing 4 orang.

Kabar baiknya, jumlah pasien sembuh terus melonjak dimana kali ini berjumlah 130 orang yang dilaporkan seluruh kabupaten/kota. Kembali Kabupaten Badung mencatatkan pasien sembuh terbanyak 33 orang. Ini berarti, 76 orang pasien sembuh di Badung dalam dua hari setelah Sabtu (3/10/2020) tercatat 46 orang.

Pasien sembuh di Jembrana juga melonjak sebanyak 26 orang, disusul Gianyar (24), Denpasar (19), Buleleng (11), Tabanan (7), Karangasem (5), Klungkung (4) dan Bangli (1). Jadi, total pasien yang telah sembuh di Bali sebanyak 7.816 orang (83,46%) dengan rincian 7.791 WNI dan 25 WNA.

Sementara, 111 orang yang terkonfirmasi positif hari ini, dilaporkan delapan kabupaten/kota di Bali kecuali Bangli nihil. Kembali Kota Denpasar menjadi penyumbang terbanyak sebanyak 35 orang, disusul Jembrana (18), Gianyar (15), Tabanan (14), Buleleng (8), Klungkung (7) dan Karangasem 2 orang.

”Secara kumulatif, hingga sampai hari ini kasus covid-19 di Bali berjumlah 9.365 orang (9.337 WNI dan 28 WNA) yang didominasi transmisi lokal, dimana per hari ini tercatat sebanyak 8.973 kasus,” jelas Rentin yang juga Kalaksa BPBD Provinsi Bali.

Baca juga :  Pilkada Bangli Sedot Anggaran Rp26,8 Miliar Lebih

Berdasarkan data tersebut di atas, kini kasus aktif (pasien dalam perawatan) mulai menurun menjadi 1.258 orang (13,43%) dengan rincian 1.257 WNI dan 1 WNA. Mereka menjalani perawatan tersebar di 17 RS rujukan dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Meski jumlah pasien sembuh dalam dua hari ini lebih banyak dari tambahan kasus terkonfirmasi positif, Rentin selalu mengingatkan sekaligus mengajak masyarakat Bali tetap waspada, dengan lebih meningkatkan disiplin menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditentukan pemerintah. ”Karena, dalam upaya pengendalian dan pencegahan covid-19 ini, bukan hanya tugas pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat,” imbuhnya.

Untuk menekan penyebaran virus ini sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan di Bali sesuai Pergub 46 yakni Rp100.000 bagi perorangan,dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Selain itu, dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19, pemerintah juga meminta keramaian dalam bentuk tajen di setiap Desa Adat harus dihentikan sementara. Termasuk semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan

”Jadi, mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi covid-19 ini,” ajak Rentin. yes

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.