POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Pelaksanaan upacara karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, telah selesai atau masineb bertepatan dengan hari Raya Kuningan, pada Sabtu (3/5/2025). Dalam upacara penyineban yang di-puput oleh lima orang sulinggih tersebut proses panyineban sempat dilanda hujan deras sehingga tertunda dari waktu awal.
Bendesa Adat Besakih, Jro Mangku Widiartha, mengungkapkan, sebelum dilaksanakan upacara penyineban pada pukul 15.00 Wita, lebih dulu dilaksanakan bakti pengayar pada pukul 10.00 Wita. ‘’Bakti pengayar sendiri dilakukan oleh panitia karya,’’ katanya.
Widiartha mengatakan, upacara penyineban dilaksanakan dengan melaksanakan persembahyangan bersama. Setelah itu, dilanjutkan dengan nuwek bagia pulekerti, kemudian dilanjutkan lagi nedungan Ida bhatara kabeh untuk katuran tetingkeb sampai di ambal-ambal.
‘’Setelah proses upacara di ambal-ambal, maka selanjutnya pralingga Ida Bhatara kembali ke soang-soang pelinggih yang ada di-wewidangan Pura Agung Besakih. Dan setelah itu ngeseng bagia pula kerti di Pura Penataran Agung, maka selesai sudah rangkaian penyineban,’’ ujarnya, sembari menyatakan sulinggih yang muput lima orang, yakni di Pura Penataran Agung tiga sulingih, untuk pengemit karya dan pengrajeg karya masing-masing satu sulinggih.
Dia menjelaskan, secara umum pelaksanaaan upacara IBTK tahun ini telah berjalan lancar. Dan pemedek yang tangkil melaksanakan persembahyangan juga sebagian besar telah mengikuti himbauan Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2025 yang mengatur tatanan bagi pamedek (umat Hindu) dan pengunjung yang memasuki serta berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK), yang isinya ada beberapa poin, yakni pemedek dan pengunjung dilarang membawa atau menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk atau minuman dalam kemasan plastik, sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.
Sebagai alternatif, mereka diimbau untuk membawa tumbler. Pamedek yang membawa sarana upakara yang telah dihaturkan (lungsuran) dilarang membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Mereka wajib membawa kembali sisa lungsuran tersebut dan dilarang membuang sampah sembarangan.
Setiap pemedek bertanggung jawab untuk membawa pulang semua sampah yang dihasilkan selama berada di kawasan suci. ‘’Kalau dilihat sekitar 75 persen pemedek sudah secara tertib mengikuti imbauan, sedangkan 25 persen masih ada pendek belum mengikutinya,’’ pungkasnya. nad
























