POSMERDEKA.COM, BANGLI – Diduga bermotif asmara, dua warga Desa Songan, Kecamatan Kintamani, JD (31) dan PK (25), kini harus menghuni ruang tahanan Polres Bangli. Mereka menganiaya Wayan Gede Sumadi (39), yang juga warga Desa Songan, dengan menggunakan pedang dan senapan angin. Penganiayaan terjadi pada Rabu (29/4/2025), dan mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka akibat sabetan dua pedang.
Wakapolres Bangli, Kompol Willa Jully Nendissa, Minggu (4/5/2025) mengatakan, peristiwa terjadi dini hari di depan satu usaha laundry di Jalan Song Dikit, Desa Songan. “Antara pelaku dan korban sebelumnya memang ada masalah, yakni asmara antara korban dengan istri salah satu pelaku, JD, pada tahun 2023. Namun, masalah ini telah dimediasi di Polsek Kintamani dan berakhir damai,” jelasnya.
Meski telah didamaikan, sebut Wakapolres, pelaku masih ada dendam, sehingga merencanakan untuk memberi pelajaran pada korban. JD yang masih merasa sakit hati dan dendam, kemudian berencana untuk menganiaya korban bersama IPK. Pada 29 April tengah malam, pelaku dan korban berpapasan. Mereka sama-sama mengendarai sepeda motor hingga berujung penganiayaan.
Saat bertemu, urai Wakapolres, JD dan PK membawa pedang serta senapan angin. Korban saat itu berusaha menghindar, tapi dikejar oleh pelaku. Dalam aksi kejar-kejaran itu, salah seorang pelaku menembakkan peluru senapan angin sebanyak tiga kali, tapi tidak mengenai korban. Hanya, korban terjatuh dengan sepeda motornya. Kesempatan itu digunakan kedua pelaku menyerang korban menggunakan pedang dan senapan angin.
Korban mengalami luka-luka serius di bagian kepala, pipi, dagu, dan siku tangan kanan. “Beruntung saat itu ada orang lewat, sehingga korban bisa diselamatkan dan dilarikan ke RSUD Bangli. Namun, karena luka cukup parah akhirnya di larikan dirujuk ke RSUP Prof. Ngoerah Denpasar,” ungkap Wakapolres, sembari menyebut korban belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan intensif.
Setelah mendapat laporan penganiayaan itu, sambungnya, Satreskrim Polres Bangli dipimpin Kasatreskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun mendatangi lokasi. Mengamankan kedua orang pelaku, yang masih ada hubungan saudara. Diketahui, antara pelaku dengan korban rumahnya hanya berjarak sekitar 100 meter. “Kami mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dua bilah pedang, satu pucuk senapan angin, dan beberapa pakaian yang digunakan oleh korban dan terduga pelaku,” tegasnya.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. gia
























