Penyertaan Modal BUMDes di Gianyar di Atas 20 Persen

RAPAT perubahan APBDes awal tahun. Foto: ist
RAPAT perubahan APBDes awal tahun. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Pemerintah desa se-Kabupaten Gianyar melakukan perubahan APBDes pada awal tahun 2025. Ini sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3/2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan. Intinya, pemerintah desa wajib melaksanakan kegiatan ketahanan pangan berupa penyertaan modal kepada BUMDes, minimal 20% dari Dana Desa.

Plt. Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Gianyar, I Wayan Arsana, Minggu (23/2/2025) menjelaskan, perubahan APBDes di awal ini untuk memastikan APBDes tahun 2025 telah dialokasikan penyertaan modal kepada BUMDes minimal 20% dari Dana Desa di masing-masing desa. Dana Desa di Gianyar tahun 2025 sebesar Rp74,097 miliar lebih.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya perubahan APBDes pertama awal tahun 2025, penyertaan modal ke BUMDes dipastikan sebesar Rp19,161 miliar lebih atau 25,86% dari total Dana Desa di Gianyar. Dalam keputusan Menteri tersebut juga ditegaskan pemerintah desa akan mentransfer minimal 20% dari Dana Desa kepada BUMDes, bila Bumdes membuat analisis kelayakan usaha ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.

Dengan penyertaan modal di atas 20%, jelasnya, BUMDes dapat mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan. Seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di desa, serta mengoptimalkan potensi ekonomi desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan.

Baca juga :  Warga Tak Bermasker, Ini yang Dilakukan Bupati Karangasem

“Hal tersebut juga menguatkan peran pemerintah, baik pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota untuk memberi dukungan, fasilitasi, pembinaan dan pendampingan, layanan fungsional seperti bimbingan teknis, penyuluhan bagi pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan,” lanjut Arsana.

Penyertaan modal di atas 20%, sambungnya, diharap meningkatkan kapasitas produksi pangan lokal, kualitas pangan, dan keberagaman pangan di desa. Ini juga berpengaruh terhadap meningkatnya pendapatan masyarakat yang bergerak di sektor usaha pangan dari hulu hingga hilir, serta memperluas lapangan pekerjaan, dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa. Di samping itu diharap dapat meningkatnya kerja sama/kolaborasi di desa dan antar desa, supra desa, serta antar pelaku ekonomi di sektor pangan. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.