Penuhi Hak WBP, Lapas Tabanan Usulkan Remisi Khusus Natal

KALAPAS Tabanan, Muhamad Kameily. Foto: ist
KALAPAS Tabanan, Muhamad Kameily. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, TABANAN – Lapas Kelas IIB Tabanan mengusulkan remisi khusus (RK) Natal bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) umat kristiani menjelang perayaan hari raya Natal, 25 Desember mendatang. “Jumlah warga binaan yang diusulkan untuk memperoleh RK Natal, yaitu sebanyak 10 orang,” ungkap Kalapas Tabanan, Muhamad Kameily, Rabu (13/12/2023).

Pengusulan remisi tersebut, lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari Surat Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Nomor: W20.PAS.PAS.PK.05.04-11073 tanggal 24 November 2023, tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 kepada Narapidana/Anak Binaan. Batas awal pengusulan remisi pertama dan remisi selanjutnya terkait kategori remisi normal, dimulai pada 20 November 2023, dan batas akhir pengusulan pada 15 Desember 2023.

Bacaan Lainnya

Kameily menyebutkan bahwa pemberian remisi bagi warga binaan adalah hak setiap WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Terkait hal itu, dia juga minta kepada Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Bimnadik) dan Kegiatan Kerja untuk segera menindaklanjuti dengan proses pengusulan remisi bagi WBP umat kristiani menjelang Natal.

“Mereka yang berhak mendapatkan remisi khusus Natal, tentu telah memenuhi syarat-syarat yang ada, baik itu syarat administratif maupun juga syarat substantif. Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak tercatat dalam register F, menunjukkan penurunan risiko, dan aktif mengikuti kegiatan-kegiatan pembinaan yang ada di Lapas Tabanan,” jelas Kameily.

Baca juga :  Jual Beli Sapi Tutup, Pasar Hewan Beringkit Sep

Kepala Seksi Bimnadik dan Kegiatan Kerja, Agung Wisnuputra Dalem, mengatakan bahwa proses pengusulan RK Natal Tahun 2023 bagi WBP umat kristiani sudah dilaksanakan secara online melalui aplikasi sistem database pemasyarakatan (SDP). “Proes pengusulan remisi khusus Natal sudah kami usulkan secara online melalui SDP. Terdapat 10 orang warga binaan yang kami usulkan untuk memperoleh RK Natal, dengan besaran remisi mulai 15 hari sampai dua bulan,” jelasnya. gap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.