MATARAM – Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian; KPU RI, Bawaslu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menyepakati daerah pemilihan (dapil) DPR dan DPRD provinsi untuk Pemilu 2024 tidak berubah. Kesepakatan ini tertera di poin 6 draf kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Mendagri dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, Rabu (1/2/2023).
“Bersepakat penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPRD provinsi sama dan tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Perppu Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang Daerah Pemilihan,” demikian bunyi kesimpulan itu.
Kesimpulan ini senada dengan aspirasi Komisi II yang memang menolak dapil DPR dan DPRD provinsi diubah pada Pemilu 2024, meski dapil yang dikunci dalam UU Pemilu menyimpan masalah. Dapil DPRD kabupaten/kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama.
Di dalam laman KPU NTB, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, hanya memberi catatan bahwa kata “seperti” diubah menjadi “sebagaimana”. Namun, dia tak menjelaskan alasan menyetujui hal itu. Padahal selama ini KPU RI melibatkan tim ahli dan menggelar rapat koordinasi dengan jajaran di daerah untuk menata ulang dapil.
Hasyim hanya menyiratkan bahwa kesimpulan ini belum final, karena Komisi II dan lembaga penyelenggara pemilu akan melakukan konsinyering khusus membahas dapil. “Nanti kan masih rapat lagi,” ucap Hasyim.
Sebelumnya, MK mencabut kewenangan DPR RI untuk menentukan dapil anggota legislatif DPR RI dan DPRD. Putusan ini dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, Selasa (20/12/2022) lalu atas permohonan dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK menyerahkan kewenangan penetapan dapil DPR RI dan DPRD provinsi ke tangan KPU RI.
Kewenangan DPR sebelumnya dikunci dalam Lampiran III dan IV Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di beleid itu, DPR menentukan dapil pileg DPR RI dan DPRD provinsi, sedangkan KPU RI hanya berhak menentukan dapil pileg DPRD kota dan kabupaten. MK memutuskan, Pasal 187 ayat (5) tentang pendapilan DPR RI dan 189 ayat (5) UU Pemilu tentang pendapilan DPRD provinsi bertentangan dengan UUD 1945.
MK mengubah Pasal 187 ayat (5) menjadi berbunyi “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan KPU”. Lalu pasal 189 ayat (5) diubah jadi berbunyi “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur di dalam Peraturan KPU”.
Mahkamah juga menyatakan Lampiran III dan IV yang mengunci daftar dapil DPR RI dan DPRD provinsi tidak berkekuatan hukum mengikat. Pemberian kewenangan kepada KPU RI menata dapil pileg DPR RI dan DPRD provinsi dilakukan untuk Pemilu 2024.
Dalam gugatan yang dilayangkan, Perludem menilai dikuncinya dapil DPR RI dan DPRD provinsi oleh parlemen dalam UU Pemilu, tak sesuai dengan asas aturan penyusunan dapil. Penguncian dapil ini juga dianggap menimbulkan kontradiksi dalam UU Pemilu. Sebab, beleid yang sama memberi kewenangan KPU RI mengatur pendapilan, tapi lembaga penyelenggara pemilu itu cuma diberi wewenang mengatur dapil pileg DPRD kota/kabupaten. rul
























