KARANGASEM – Adanya akal-akalan sopir truk pengangkut material pasir beberapa waktu lalu mulai disisir Pemkab Karangasem. Mereka ternyata mengambil pasir di galian C ilegal. Hal tersebut dinyatakan Plt Kepala BPKAD Karangasem, I Wayan Purna; mendampingi Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta, saat jumpa media tentang upaya proses peningkatan pajak galian C di Karangasem, Senin (15/2/2021).
“Itu truk yang mengangkut pasir lewat di luar pos portal, mengambil pasirnya tidak di lokasi galian yang ada izinnya. Mereka ambil pasir di timbunan yang belum punya izin,” seru Purna.
Menindaklanjuti hal tersebut, sebutnya, BPKAD melakukan sistem faktur barcode (kode batang). Setiap truk diberikan barcode yang akan dipindai di pos portal yang server datanya terhubung dengan BPKAD. Barcode batang ini berlaku sekali jadi, tidak bisa diulang-ulang, dan tautan datanya otomatis terkirim ke server.
Yang punya hanya pengusaha galian yang memiliki izin. Pemerintah memberikan kepada pengusaha, bergantung berapa pengusaha membutuhkan. Sistem ini dilakukan hanya di dua titik portal di kawasan Rendang dan Selat.
Bagaimana dengan pengusaha galian C yang belum memiliki izin? Mengenai masalah itu, dia mendaku di luar ranah instansinya. “Itu merupakan ranah perizinan dan Provinsi. Entah ke depan dilakukan sosialisasi oleh pihak terkait upaya pengurusan izin usahanya, kami tidak ada kewenangan terkait hal itu,” ucapnya menandaskan. nad