POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Penjabat (Pj.) Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa, dan DPRD Gianyar menetapkan satu Raperda Inisiatif DPRD Gianyar dan tiga raperda menjadi perda dalam sidang paripurna, Senin (19/12/2024) di Ruang Sidang Utama DPRD Gianyar. Raperda yang merupakan inisiatif Dewan adalah Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Sedangkan tiga raperda lainnya adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Gianyar.
Penjabat Bupati Tagel Wirasa sangat mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Gianyar, yang membahas dan menetapkan 3 raperda yang akan memberi kepastian hukum. “Penetapan raperda tersebut didasarkan demi terciptanya tatanan pemerintahan yang baik dan terstruktur, menjamin kepastian hukum, serta untuk penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Gianyar,” ujarnya.
Selain itu, dia juga mengucapkan terima kasih karena ditetapkannya Raperda bagi para petani, yang merupakan pelaku utama dalam pencapaian keberhasilan pembangunan pertanian. Pun berkontribusi bagi keberlangsungan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan ketahanan pangan. Mereka dapat secara optimal mendapat perlindungan dan pemberdayaan.
Wakil Ketua DPRD Gianyar, I Ketut Astawa Suyasa, yang membacakan pendapat akhir lembaga, mengatakan, sesuai dengan Keputusan DPRD Gianyar Nomor 125 Tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Tiga Raperda Kabupaten Gianyar Tahun 2024, berhasil membahas tiga raperda tahun 2024.
Terkait hal tersebut, Pansus A, B dan C dalam memproses tiga raperda melalui rapat kerja dengan eksekutif yang menjadi induk setiap raperda.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada eksekutif yang ikut memberi penjelasan, klarifikasi secara langsung maupun tidak langsung, sehingga diperoleh informasi dan masukan yang dapat memberi gambaran kondisi objektif dan komprehensif terhadap materi dan substansi raperda,” sebutnya. adi