POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Sebagai upaya memastikan legalitas aset Pemkab Karangasem, Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta, menerima 176 sertifikat tanah dalam acara resmi yang berlangsung, Kamis (19/12/2024), di Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem.
Sertifikat yang diserahkan terdiri dari satu sertifikat analog dan 175 sertifikat elektronik, dengan kategori tanah mencakup 170 bidang tanah jalan kabupaten dan enam bidang tanah non-jalan.
Penyerahan ini merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024, yang bertujuan mempercepat proses legalisasi aset tanah milik Pemkab Karangasem.
Dalam sambutannya, Sekda Merta menyampaikan apresiasi atas kerja keras semua pihak, terutama Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem, dalam mendukung percepatan pensertifikatan aset daerah.
“Legalitas aset tanah sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah. Dengan adanya sertifikat ini, Pemkab Karangasem dapat memastikan keamanan dan pemanfaatan optimal atas aset yang dimiliki,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 19 Agustus 2024, sebanyak 113 sertifikat tanah juga diserahkan kepada Pemkab Karangasem. Terdiri atas 105 sertifikat hasil PTSL dan 8 sertifikat alih media dari analog ke elektronik. Dengan tambahan 176 sertifikat yang diserahkan terakhir, total sertifikat tanah yang diterima Pemkab Karangasem melalui PTSL 2024 mencapai 281 bidang tanah.
Dari target pensertifikatan sebanyak 295 bidang tanah tahun 2024, tersisa 14 bidang yang masih dalam proses di Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem. Sekda optimistis kekurangan ini dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2024. “Kami akan terus berkoordinasi agar target ini tercapai, sehingga seluruh aset tanah Pemkab memiliki dokumen legal yang lengkap,” tambahnya.
Penyerahan sertifikat tanah ini diharapkan tidak hanya memberi kepastian hukum atas aset Pemkab Karangasem, tapi juga menjadi bagian dari langkah strategis dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. nad