POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Sekda Gianyar, I Dewa Gede Alit Mudiarta; memberi penghargaan kepada Kajari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro; didampingi Kasi Perdata dan TUN, Arin P. Quarta, bersama tim Jaksa Pengacara Negara atas peran aktif Jaksa Pengacara Negara dalam pemulihan keuangan Pemkab Gianyar, Rabu (18/12/2024). Keuangan yang dipulihkan senilai Rp9,8 miliar lebih.
Pemberian penghargaan tersebut merupakan apresiasi dari BPKAD Gianyar terhadap Kejari Gianyar dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara. Kejari sebagai Jaksa Pengacara Negara memberi bantuan hukum non-litigasi penagihan pajak daerah kepada Wajib Pajak Daerah.
Dalam pelaksanaannya, BPKAD mengirimkan surat kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara di Kejari Gianyar. Kemudian Jaksa Pengacara Negara melaksanakan tugas sebagai negosiator dengan para Wajib Pajak yang belum menyelesaikan tunggakan pajak, yakni pajak restoran, tempat hiburan dan hotel.
Bantuan hukum non-litigasi tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara di Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Keunikan tugas dan fungsi dari Seksi Datun ini adalah dapat membantu pemerintah dalam pengembalian keuangan negara, yang dalam hal ini adalah pajak daerah.
Dengan meningkatnya jumlah pengembalian pajak daerah yang bersumber dari pajak restoran dan hotel, dapat menaikkan pemasukan Kabupaten Gianyar yang seharusnya dipenuhi para pelaku usaha di Gianyar.
Kajari Gianyar menyampaikan, Jaksa Pengacara Negara untuk tahun 2025 sudah menyusun rencana kerja bersama dengan BPKAD dalam pelaksanaan bantuan hukum non-litigasi. Bentuknya berupa menertibkan para Wajib Pajak yang masih mempunyai tunggakan, belum tertib dan permasalahan aset yang dimiliki pemerintah.
Kajari juga mengingatkan kepada Wajib Pajak untuk tertib membayar pajak. “Ini adalah uang titipan masyarakat untuk membangun Kabupaten Gianyar. Kami mengingatkan untuk tidak melayani oknum-oknum yang bernegosiasi untuk penghapusan dan melakukan pengurangan pajak, dengan pemberian sejumlah uang. Laporkan segera kepada kami untuk segera kami lakukan penindakan,” ajaknya.
Selain itu, dia berujar sinergi antara Pemkab Gianyar dengan Jaksa Pengacara Negara di Kejari Gianyar akan terus ditingkatkan tahun 2025. Tujuannya agar pembangunan, penyelamatan aset daerah, penertiban perizinan dan pengembalian pajak dapat terlaksana dengan baik serta optimal. adi
























