MATARAM – KPU bersama partai politik (parpol) diharuskan konsisten dalam penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu tahun 2024. Pandangan itu hadir karena merujuk fakta Pemilu 2019 lalu, parpol sering gonta-ganti petugas operator Sipol.
“Sementara di sisi penyelenggara, justru KPU tidak maksimal melakukan pendampingan staf parpol dalam mengoperasionalkan Sipol,” sebut akademisi Universitas Negeri Islam (UIN) Mataram, Agus, Selasa (2/8/2022).
Doktor bidang Kajian Tata Kelola Pemilu di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu memandang, masih belum optimalnya komitmen antara KPU dan parpol dari sisi penggunaan Sipol menjadi pemicu fungsi Sipol tidak maksimal sebagai sistem informasi pemilu. “Padahal Sipol bertujuan membangun transparansi pemilu. Ini yang masih kita sayangkan,” tegas Agus.
Karena Sipol memiliki fungsi strategis, dia minta jajaran KPU dan parpol harus juga memberi akses kepada publik untuk bisa ikut terlibat. Keterlibatan dimaksud bisa dimulai sejak awal proses tahapan Pemilu 2024. Akses publik di Sipol dipandang menjadi langkah awal yang baik dalam tata kelola pemilu.
“Fase awal tahapan Pemilu 2024 adalah pendaftaran parpol. Jika publik dilibatkan sejak awal, publik akan lebih percaya pada Pemilu dan merasakan Pemilu ini kerja bersama bangsa, bukan hanya kerja penyelenggara dan dinikmati politisi,” sarannya.
Inti pelaksanaan demokrasi dalam tata kelola pemilu itu, jelasnya, adalah adanya partisipasi publik dan transparansi. Karena itu, jika ingin demokrasi berjalan baik, jelas partisipasi publik harus menjadi prioritas dengan sedari awal dilibatkan secara aktif.
Untuk diketahui, pada hari pertama pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024, Senin (1/8) lalu, terdapat sembilan parpol yang mendaftar sebagai ke KPU RI. Sembilan parpol itu yakni PDIP, PKP (Partai Keadilan dan Persatuan), PKS (Partai Keadilan Sejahtera), Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Berdasarkan pengecekan KPU RI atas akun Sipol partai pendaftar, berkas PDIP, PKS, PKP, Perindo, Nasdem, dan PBB dinyatakan lengkap. “Selebihnya yang lain masih kami proses,” ujar Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, dalam jumpa pers secara daring di kantor KPU, Senin (1/8/2022).
Tiga partai politik yang kemarin dokumennya belum dinyatakan lengkap yaitu Partai Reformasi, Prima, dan Pandai. rul
























