BANGLI – Bawaslu ingin memastikan para penyandang difabel mendapat hak yang sama saat pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Untuk mewujudkan itu, mereka yang berkebutuhan khusus harus mendapat fasilitas khusus juga, terutama saat pemungutan suara. Hal tersebut diuraikan anggota Bawaslu Bali, I Wayan Widyardana Putra, saat acara fasilitasi penguatan pemahaman kepemiluan kepada kaum difabel yang dilaksanakan Bawaslu Bangli, Selasa (2/8/2022).
Menurut Widy, sapaan akrabnya, hak konstitusional seluruh warga harus dijamin tanpa terkecuali. Suara mereka yang menyandang difabel sama nilainya dengan suara warga lainnya. Sayangnya, dia melihat para penyandang difabel kerap terkendala saat ingin menggunakan hak pilihnya. Antara lain karena keterbatasan akses menuju TPS, atau TPS yang dibuat ternyata tidak membantu memudahkan menyalurkan haknya.
“Saya yakin sebenarnya mereka mempunyai niat yang baik untuk menggunakan hak pilihnya, tapi karena akses yang tidak mendukung, mereka enggan untuk datang ke TPS,” jelas Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar-Lembaga tersebut.
Dia berujar saat ini Bawaslu sedang mengumpulkan data pemilih difabel yang ada di seluruh Bali. Nantinya data tersebut akan diklasifikasikan sesuai umur, jumlah di setiap wilayah, dan juga jenis difabelnya. Setelah mendapat data itu dengan bantuan pemerintah daerah, sambungnya, barulah Bawaslu bisa merekomendasikan kepada KPU. “Nanti KPU membuat TPS yang aksesibel dan aman bagi teman-teman difabel,” tuturnya dalam kegiatan yang juga dihadiri Dinas Sosial dan SLBN 1 Bangli itu.
“Kami berharap dengan difasilitasinya para kaum difabel ini secara khusus, maka mereka akan dapat menggunakan hak pilihnya dengan nyaman,” tegasnya.
Penyuluh Sosial Dinsos P3A Kabupaten Bangli, I Wayan Darmada, menambahkan, lembaganya siap untuk mendukung Bawaslu menyediakan data penyandang difabel di Bangli. “Nanti datanya akan kami berikan, yang penting pihak Bawaslu bersurat ke Dinas Sosial terlebih dahulu,” sarannya.
Di kesempatan terpisah, komisioner KPU Bali, Gede John Darmawan, menyatakan KPU akan menyiapkan TPS ramah untuk kaum difabel sebagai bentuk komitmen untuk memastikan hak konstitusional warga negara tidak diabaikan. Selain TPS, KPU juga akan memberi pelatihan kepada petugas KPPS di TPS untuk dapat lebih sigap berkomunikasi dan melayani pemilih yang tuna rungu. Bahasa isyarat yang digunakan sesuai standar kaum tuna rungu.
“Buku panduan untuk kaum difabel sudah ada dari KPU RI, itu dibuat setelah KPU konsultasi dengan lembaga kaum difabel. Untuk tuna netra, kami juga siapkan template surat suara di TPS,” urai mantan Ketua KPU Denpasar tersebut.
Disinggung TPS ramah kaum difabel, John memaparkan misalnya TPS tidak boleh di lantai 2, diusahakan tidak ada tangga naik. Jika kondisinya memang naik, diusahakan ada papan untuk dapat dilalui kursi roda. Singkat tutur, yang paling penting adalah aksesibilitas, dan itu yang disiapkan KPU.
Bagaimana dengan kaum tuna netra? Menurut John, mereka bisa mengajak pendamping yang dipercaya untuk membantu mencobloskan, biasanya keluarga dekat atau petugas KPPS. Namun, pendamping pemilih berkebutuhan khusus itu mesti mengisi formulir terlebih dahulu. “Syaratnya adalah pendamping tidak boleh membocorkan pilihan pemilih berkebutuhan khusus tersebut,” pungkasnya. gia/hen
























