Pemilik Bus Penuhi Panggilan Polisi Terkait Tabrakan Maut di Baturiti

KAPOLRES Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra. Foto: dok

TABANAN – Pemilik Bus Pariwisata nopol B 7134 WGA memenuhi panggilan polisi dan telah menjalani serangkaian pemeriksaan di Satlantas Polres Tabanan. Dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi, terkait peristiwa tabrakan maut yang terjadi di Banjar Pacung, Desa/Kecamatan Baturiti, Sabtu (18/6/2022).

Pemilik bus yang belum diketahui namanya itu, kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, telah memenuhi panggilan sebagai saksi, sesuai yang dijadwalkan pada Kamis (23/6/2022). Hari itu juga saksi menjalani pemeriksaan, namun karena alasan capek dan letih baru tiba dari perjalanan Jawa ke Bali, pemeriksaan kemudian dilanjutkan pada Jumat (24/6/2022).

Bacaan Lainnya

‘’Maaf, kami tidak menyebutkan nama dan foto (saksi). Sebab, ini kan musibah, bukan tindak pidana murni. Jadi, kami hormati hal (privasi) itu,’’ ujar Ranefli, Jumat (24/6/2022).

Menurutnya, pihaknya menghormati dan ikut berempati dengan kejadian tersebut. “Yang pasti, pemilik (bus) langsung yang datang. Pemilik bus juga sebelumnya sudah bertemu dengan keluarga korban yang meninggal dunia dan masyarakat di sekitar lokasi kejadian, yang difasilitasi bendesa adat setempat. Selain proses hukum, kami juga memperhatikan korban, baik itu yang meninggal, luka, maupun korban material,” jelasnya.

Dalam kasus lakalantas tersebut, polisi telah menetapkan sopir Bus Pariwisata nopol B 7134 WGA, Agus Supriyono (38), sebagai tersangka. Lakalantas terjadi di jalur Denpasar-Singaraja Km 39,9, Banjar Pacung, Desa/Kecamatan Baturiti, Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 11.30 Wita, ketika bus tersebut menabrak delapan kendaraan roda empat dan dua sepeda motor, serta satu pejalan kaki, Ni Wayan Wandani (31), yang kemudian tewas di TKP.

Sopir bus kelahiran Surabaya yang beralamat di Sidoarjo, Jawa Timur itu, disangkakan melanggar UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 310 ayat 1, 2, dan 4. Pada ayat 4 berbunyi; ‘dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta. Pada ayat 1 juga menyebutkan terkait kecelakaan itu menyebabkan kerusakan kendaraan lain. gap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses