POSMERDEKA.COM, BANGLI – Unit Reskrim Polsek Tembuku mengungkap kasus pencurian perhiasan emas senilai ratusan juta rupiah yang menyasar rumah warga di Banjar Bukti, Desa Yangapi, Tembuku. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan polisi bertanggal 26 April 2026.
Tim Opsnal Polsek Tembuku yang dipimpin Ipda I Nengah Kariawan mengamankan tersangka pelaku berinisial IWS, pria asal Banjar Penarukan, Desa Peninjoan. Pelaku diketahui merupakan seorang residivis yang pernah tersandung kasus serupa beberapa tahun lalu.
Pencurian menimpa korban I Putu Eka Andita Wiguna (36) pada Rabu (22/4/2026). Kejadian pertama kali diketahui saksi Ni Wayan Ayu Liana (31) saat hendak menyimpan perhiasan ke dalam lemari. Saksi terkejut mendapati dompet berisi emas, dua buah celengan, serta sejumlah uang tunai telah raib dari tempatnya.
Kasihumas Polres Bangli, AKP I Gede Ratwijaya, mengatakan, petugas langsung melakukan olah TKP dan memeriksa keterangan saksi. Informasi lapangan menyebutkan IWS sempat mendatangi rumah korban sebelum kejadian. Berbekal rekam jejak pelaku, kecurigaan petugas mengarah kuat kepada IWS yang kemudian ditangkap di kediamannya.
“Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, IWS mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban,” tegas Ratwijaya, Senin (27/4/2026).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu dompet kulit berisi gelang emas seberat 50 gram, cincin 10 gram, giwang 5 gram, serta kalung emas seberat 40 gram. Selain itu, ditemukan pula dua buah celengan milik korban di sekitar lokasi penangkapan.
Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kondisi kamar korban yang tidak terkunci. Atas perbuatannya, IWS dijerat Pasal 476 KUHP Nasional tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. gia
























