BANGLI – Pemerintah Republik Indonesia sangat mendukung penyelamatan lingkungan melalui pemgembangan energi baru terbarukan, dan perlahan-lahan mengurangi pemanfaatan energi fosil. Hal ini tertuang dalam sejumlah regulasi. Di Provinsi Bali terdapat Peraturan Gubernur Bali Nomor 45/2019 tentang Energi Bersih.
Hal itu disampaikan Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, saat melepas kegiatan Bali Electric Vehicle Goes To Museum Gunung Api Batur Kintamani di Alun- Alun Kota Bangli, Jumat (24/6/2022).
Kegiatan promosi seperti ini, sebutnya, diharap seluruh lapisan masyarakat lebih memahami energi terbarukan akan menjadi gaya hidup baru. “Tidak hanya secara ekonomi menghasilkan efisiensi, tapi secara lingkungan dapat memberi manfaat yang lebih dari energi-energi yang sekarang dipakai,” paparnya.
PDAM Bangli, jelasnya, kini beralih ke energi tenaga surya. Bulan Agustus nanti akan datang lebih dari 15 titik untuk dipasang. “Hal tersebut masih bersifat kerjasama, kita hanya dapat efisiensinya. Namun, dalam kurun waktu tertentu aset tersebut milik PDAM Bangli,” katanya.
Lebih jauh diuraikan, beberapa hari lalu Pemkab menandatangani nota kesepakatan dengan Solarium untuk berkomitmen memasang panel surya di beberapa bangunan milik pemerintah daerah. Antara lain gedung DPRD dan gedung BMB.
Setahun dilantik menjadi Bupati Bangli, sambungnya, terus melakukan lompatan-lompatan untuk mengejar ketertinggalan.
“Sebenarnya Kabupaten Bangli memiliki potensi sumber daya alam yang luar biasa. Bapak Gubernur Bali berkomitmen untuk mandiri dalam energi, tidak lagi mengandalkan pasokan dari luar,” pungkasnya. gia
























