DENPASAR – Cerita lama tentang kecemasan masyarakat untuk jadi PPK dan PPS karena mesti ikut tes cepat (rapid test), kini terulang kembali untuk pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Karena yang dibutuhkan mencapai sejumlah 39.550 KPPS, ditambah 11.300 petugas ketertiban, KPU mengundang masyarakat untuk aktif berpartisipasi. Ajakan tersebut disuarakan komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan, Selasa (6/10/2020).
Dia menuturkan, karena Pilkada 2020 diselenggarakan pada masa pandemi Corona, mau tidak mau setiap penyelenggara wajib mengikuti tes cepat. Khawatir jika hasil tes cepatnya itu reaktif dan mendapat stigma buruk di lingkungan sekitar, itulah alasan kenapa banyak orang khawatir ikut tes cepat. Kisah ini terjadi saat rekrutmen PPK dan PPS beberapa bulan lalu.
Meski kekhawatiran semacam itu bukan hal baru, John berkata persoalannya adalah kebutuhan KPPS itu sangat banyak. “Betul, ini kejadian yang berulang dengan jumlah lebih besar. Makanya kami koordinasikan lebih awal, dengan koordinasi ke kepala desa dan kepala lingkungan. Semoga dengan proses ini dengan kesadaran masyarakat berperan serta sebagai penyelenggara jadi lebih baik,” urainya.
Selain itu, sambungnya, KPU juga mengikis kekhawatiran tersebut dengan menyampaikan proses dan tahapan pilkada dijalankan sesuai protokol kesehatan (prokes). Selama bertugas di TPS, ulasnya, KPPS dijamin keselamatannya dengan memakai alat pelindung diri (APD) standar. Mulai masker, face shield (pelindung wajah), sarung tangan plastik, dan penyanitasi tangan. Selain itu jumlah pemilih dibatasi 500 orang setiap TPS.
“Kami mengajak kesadaran masyarakat berperan serta. Yang ingin menjadi KPPS bisa menghubungi kaling, dengan tetap memperhatikan prokes setiap dalam proses tersebut,” lugasnya.
John menambahkan, KPU kabupaten/kota juga berkoordinasi dengan PPS untuk menjalankan proses rekrutmen KPPS. Di setiap TPS dibutuhkan tujuh KPPS dan dua petugas ketertiban. Karena di Bali terdapat total 5.650 TPS, maka dibutuhkan 39.550 KPPS dan 11.300 petugas ketertiban. Proses pembentukan KPPS dimulai tanggal 1 s.d. 23 November, dengan masa kerja 24 November sampai 23 Desember 2020. “KPU berkoordinasi dengan pihak terkait sejak jauh-jauh hari, karena kami sadar tingkat kesulitan mencari penyelenggara pemilu lebih besar saat situasi pandemi seperti sekarang,” pungkasnya. hen